Serapan Kartu Identitas Anak Rendah, Ini Upaya Disdukcapil Cilacap
Pelayanan dokumen kependudukan pada Disdukcapil Kabupaten Cilacap.-JULIUS/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk wilayah Kabupaten Cilacap masuk Tri Wulan pertama tahun 2025, masih diangka 36,79 persen dari sekitar 476 ribu anak wajib KIA.
Padahal kepemilikan KIA jika mengacu pada Permendagri No. 2 Tahun 2016 dapat memberikan maanfaat bagi anak - anak di Indonesia.
Kepala Bidang Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Cilacap Ade Agung Wibowo mengatakan, pihaknya telah mengupayakan beberapa langkah untuk memaksimalkan kepimilikan KIA.
"Dari data kami ada sekitar 478 ribu anak di Cilacap tapi baru sekitar 36 persen yang memiliki KIA," katanya, Jumat (13/6/2025).
BACA JUGA:Harga Kepokmas di Cilacap Stabil Saat Idul Adha, Kini Mulai Turun
Pihaknya telah mengupayakan beberapa langkah agar serapan KIA di Cilacap maksimal, termasuk berkoordinasi dengan sekolah untuk mendata anak didiknya yang belum memiliki KIA.
"Untuk tahap awal kita sudah berkoordinasi dengan beberapa sekolah Dasar dan sekolah tingkat menengah untuk pendataan," lanjutnya.
Kemudian lanjut Ade, dari beberapa sekolah tersebut akan dibuatkan forum digital yang bertujuan memudahkan petugas atau guru dalam melakukan pendataan.
"Tahap awal kita sudah koordinasi dengan 1 SMP, 3 Sekolah Dasar dan 1 Taman Kanak-kanak, jika berhasil tentunya akan mempermudah penerapan bagi sekolah lainnya," tandasnya.
Menurutnya, kepemilikan KIA sangatlah penting apabila mengacau Permendagri seperti bagi anak sendiri akan mempermudah akses layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, transportasi dan lain - lain.
"Dampak lainnya, jika serapan KIA rendah akan mempersulit bagi keluarga untuk kepengurusan administrasi kependudukan dan tentunya akan berdampak pada pelaksanaan kebijakan bagi pemerintah," pungkas Ade. (jul)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


