Banner v.2
Banner v.1

Masalah Parkir, Dishub Cilacap Tunggu Proses Pelelangan Pihak Ketiga

Masalah Parkir, Dishub Cilacap Tunggu Proses Pelelangan Pihak Ketiga

Kabid Lalu Lintas Dishub Cilacap Djasun.-RAYKA/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID – Mulai 1 Januari 2025, pengelolaan parkir di tepi jalan (on-street) wilayah Kabupaten Cilacap akan langsung ditangani oleh Dinas Perhubungan. Hal ini menyusul berakhirnya masa kerja sama dengan pihak ketiga pada 31 Desember 2024, sebagaimana tertuang dalam surat resmi dari Bupati Cilacap.

Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Cilacap, Djasun, menjelaskan bahwa pengelolaan parkir sementara oleh Dishub dilakukan sambil menunggu proses lelang pemilihan mitra kerja sama baru. Selama masa transisi tersebut, Dishub tetap melakukan pemungutan retribusi parkir secara resmi.

“Untuk saat ini, pendapatan dari retribusi parkir on-street selama satu bulan mencapai sekitar 110 juta rupiah, walaupun beberapa kali terkendala oleh cuaca hujan. Angka ini masih berpotensi meningkat,” ujar Djasun.

Ia menambahkan, pengelolaan parkir saat ini tengah dalam tahap kajian menyeluruh. Kajian tersebut mencakup evaluasi potensi pendapatan yang akan dijadikan dasar dalam proses lelang pihak ketiga.

BACA JUGA:Sejoli Pengangsu serta Penimbun BBM Ilegal di Cilacap Ditangkap, Ini Modus yang Digunakan

Ke depan, sistem pengelolaan parkir akan dilakukan secara zonasi berdasarkan ruas jalan atau distrik, sesuai hasil survei dan pemetaan Dishub.

Sementara itu, untuk parkir di tempat khusus, seperti rumah sakit daerah Cilacap dan Majenang, serta pasar-pasar kabupaten, masih dikelola oleh pihak ketiga hingga 31 Desember 2025.

Berdasarkan putusan pengadilan, target retribusi dari tempat khusus parkir ini ditetapkan sebesar Rp 75 juta per bulan atau Rp 900 juta per tahun. Hingga Mei 2025, capaian realisasi retribusi tempat khusus telah mencapai 43 persen dari target tahunan.

“Untuk pengelolaan parkir tepi jalan tahun depan, kami juga sedang menunggu keputusan pimpinan, apakah akan kembali diserahkan ke pihak ketiga atau tetap dilaksanakan oleh Dishub. Dua bulan terakhir kami telah menggelar pemaparan dan mengundang para pemangku kepentingan untuk membahas hal ini,” kata Djasun.

BACA JUGA:Cilacap Masih Kekurangan Ruang Terbuka Hijau

Djasun juga menegaskan bahwa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), pengelolaan tempat parkir khusus dilakukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu. Contohnya, parkir di area RSUD dikelola langsung oleh pihak rumah sakit.

Sebagai upaya menjaga ketertiban dan mencegah praktik parkir liar, Dinas Perhubungan Cilacap telah membentuk Tim Pengendalian dan Pengawasan Perparkiran. Tim ini melibatkan unsur kepolisian, dinas terkait, serta Dishub sendiri. Tugasnya meliputi pengawasan lapangan dan penertiban terhadap titik-titik parkir ilegal.

“Langkah ini penting untuk memastikan seluruh kegiatan perparkiran berjalan sesuai aturan, serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor ini,” pungkas Djasun. (ray)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: