Diskon Tarif Listrik 50 Persen Resmi Batal, Sri Mulyani: Proses Penganggaran Lambat
Pemerintah resmi membatalkan diskon tarif listrik 50 persen.--
Adapun rinciannya meliputi:
- Diskon 30 persen untuk tiket kereta
- Diskon 6 persen untuk pesawat
- Diskon 50 persen untuk kapal laut
Sebesar Rp 940 miliar merupakan anggaran yang dialokasikan untuk transportasi umum, berlaku pada Juni sampai Juli 2025.
Ada juga diskon tarif tol sebesar 20 persen yang menelan anggaran sampai Rp 650 miliar, jjuga berlangsung Juni sampai Juli 2025.
Stimulus ekonomi lain yaitu bantuan sosial (Bansos) untuk 18,3 juta kelompok pemilik Kartu Sembako, dengan anggaran Rp 11,93 triliun. Ada pula dana tambahan Rp 200 ribu per bulan untuk dua bulan, dan tambahan beras 10 kilogram (kg).
Stimulus ekonomi yang terakhir untuk 2,7 pekerja, terutama di lingkungan padat karya dalam bentuk diskon tarif listrik 50 persen Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


