Finalisasi Musyawarah Pendirian Koperasi Desa Merah Putih di Banjarnegara Rampung Hari Ini
Suasana Musdesus Kopdes Merah Putih Di Desa Majatengah Kalibening Banjarnegara.-PUJUD/RADARMAS-
BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Proses pendirian Koperasi Desa Merah Putih di seluruh wilayah Kabupaten Banjarnegara memasuki tahap akhir. Hari ini, Jumat (16/5/2025), menjadi tenggat bagi 278 desa dan kelurahan menyelesaikan musyawarah desa khusus (musdesus) sebagai syarat pembentukan Koperasi tersebut.
“Masih ada dua kecamatan yang menyelesaikan musdesus hari ini, tapi kami pastikan semua desa dan kelurahan sudah selesai. Dispermades membagi tim untuk turun langsung mengawal prosesnya,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Banjarnegara, Hendro Cahyono.
Koperasi Desa Merah Putih merupakan program nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo dan secara resmi diluncurkan pada 21 April 2025.
Program ini diarahkan untuk memperkuat ketahanan ekonomi desa dan mengatasi persoalan laten di masyarakat akar rumput, seperti jeratan pinjaman online, rentenir, hingga ketergantungan terhadap tengkulak.
BACA JUGA:Layanan KTP-el Langsung ke Rumah, Banjarnegara Targetkan 100 Persen Cakupan
“Koperasi ini bukan sekadar lembaga ekonomi, tapi solusi struktural. Kita bicara tentang cara baru memberdayakan desa, dengan prinsip gotong royong dan partisipasi masyarakat,” jelas Hendro.
Koperasi akan dikelola masyarakat desa sendiri, dengan unit-unit usaha yang dirancang sesuai kebutuhan dan kondisi lokal. Di antaranya adalah gerai sembako, apotek desa, klinik, distribusi logistik, simpan-pinjam koperasi, bahkan cold storage untuk mendukung sektor pertanian dan perikanan.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dispermades Banjarnegara, Agung Hermawan menjelaskan, masing-masing koperasi telah mulai dibentuk dengan mempertimbangkan kebutuhan lokal. Namun, ada ketentuan ketat dalam struktur dan komposisi kepengurusan.
“Pengurus tidak boleh dari unsur pimpinan desa, tidak boleh memiliki hubungan keluarga dekat dengan pengawas, dan wajib punya kompetensi dasar soal koperasi dan usaha,” kata Agung.
Selain kompetensi dan integritas, aspek inklusivitas juga menjadi perhatian. Dispermades mendorong agar dalam susunan pengurus koperasi, terdapat keterwakilan perempuan.
“Jumlah pengurus harus ganjil dan minimal lima orang. Terdiri dari ketua, dua wakil ketua (bidang usaha dan keanggotaan), sekretaris, dan bendahara,” tambah Agung.
Dengan rampungnya musyawarah hari ini, Banjarnegara menjadi salah satu kabupaten yang bergerak cepat dalam menindaklanjuti program strategis nasional tersebut. Tahap selanjutnya adalah legalisasi badan hukum dan pembentukan unit usaha koperasi yang konkret di masing-masing desa. (jud)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


