Oknum Juru Parkir Wijayakusuma Ditindak Pengelola, Gunakan Logo Koperasi pada Karcis Parkir Bisa Disanksi
Lokasi parkir Wijayakusuma.-ALWI SAFRUDIN/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pengelola Parkir Wijayakusuma menindak tegas oknum juru Parkir yang mematok tarif tidak sesuai perda. Oknum tersebut sudah ditegur dan diganti.
"Yang di Wijayakusuma sudah saya tegur dan saya ganti orangnya," tegas Pengelola Parkir Wijayakusuma di Lokawisata Baturraden, Yulianto.
Ia menduga keterbatasan personel atau juru parkir dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Karena keterbatasan personil jadi banyak yang memanfaatkan situasi," ujarnya.
BACA JUGA:Tarif Parkir di Lokawisata Baturraden Tidak Sesuai Ketentuan, Roda Dua Rp5.000, Pengunjung Mengeluh
Yulianto menghimbau kepada masyarakat untuk membayar parkir sesuai aturan yakni Rp3.000 untuk roda dua dan Rp10.000 untuk roda empat. Apabila ditemukan kembali ia akan melakukan tindakan tegas.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, beberapa pengunjung mengeluhkan tarif parkir yang mahal. Salah satu pengunjung bahkan menunjukkan adanya logo koperasi dalam karcis parkir. Selain itu, karcis juga bertuliskan Paguyuban Parkir Atas Baturraden.
Menanggapi adanya penggunaan logo koperasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM (Dinnakerkopukm) Kabupaten Banyumas, Wahyu Dewanto mengatakan penggunaan logo tersebut dinilai tidak pas.
"Jika logo itu digunakan untuk badan usaha bukan koperasi ya tidak pas," kata dia.
BACA JUGA:Tim Pengendali Parkir Liar Sasar Sejumlah Titik, Tertibkan Praktik Parkir Ilegal
Menurutnya logo koperasi memang logo yang sudah umum. Biasanya logo digunakan untuk keperluan administrasi. Misalnya stempel surat, keperluan surat menyurat dan dokumen-dokumen yang membutuhkan keusahaan operasional koperasi.
"Nanti dilihat dulu ada unsur pidananya atau tidak," lanjutnya.
Sementara itu Kepala Bidang Koperasi, Dinnakerkopukm Kabupaten Banyumas, Suntoro mengatakan apabila ada koperasi yang tidak mencantumkan legalitas nomor badan hukum dan alamat lengkap maka ilegal.
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 53 menyebutkan, barang siapa dengan sengaja menggunakan nama dan/atau lambang koperasi yang dapat menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah koperasi, padahal bukan koperasi, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta. (alw)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


