PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Dari 21 anggota geng motor yang diamankan oleh Polsek Wangon, 4 orang diantaranya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memiliki senjata tajam.
Empat orang anggota geng motor yang mengatas namakan dirinya Enjoy Warok itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Adapun 17 anggota geng motor lainnya dikenakan wajib lapor.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S mengatakan, jika ke empat anggota geng motor itu ditetapkan tersangka setelah terbukti memiliki senjata tajam.
"Untuk 17 orang, meski tidak ditetapkan sebagai tersangka, mereka diharuskan wajib lapor," katanya.
BACA JUGA:4 Orang Tersangka dari Anggota Geng Motor Enjoy Warok di Wangon
Dan agar tidak berbuat ulah kembali, Kasat Reskrim menjelaskan, jika pihaknya juga sudah memanggil pihak sekolah dan orang tua dari anak-anak itu.
"Ada dua yang memang sempat ketangkap pada tawuran sebelumnya, tetapi kali ini mereka hanya ikut-ikutan," paparnya.
Sementara untuk proses hukum ke empat remaja yang ditetapkan sebagai tersangka itu, menurutnya, tetap berjalan meskipun pihaknya masih ada pertimbangan.
"Mengingat mereka masih anak-anak sehingga kami juga masih pertimbangkan," pungkasnya. (win)