4 Orang Tersangka dari Anggota Geng Motor Enjoy Warok di Wangon

4 Orang Tersangka dari Anggota Geng Motor Enjoy Warok di Wangon

Puluhan remaja yang tergabung dalam geng Enjoy Warok diamankan Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Banyumas minggu dini hari (19/2/2023).-Foto Dimas Prabowo / Radar Banyumas -

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Sebanyak empat orang anggota geng motor Enjoy Warok ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Banyumas. 

Empat orang anggota geng motor itu ditetapkan tersangka setelah mereka sebelumnya yang berjumlah 21 orang diamankan oleh Polsek Wangon lantaran membawa senjata tajam dan hendak melakukan keributan. 

Dari 21 anggota geng motor itu, 4 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memiliki senjata tajam. 

BACA JUGA:Pimpinan Panti Asuhan di Purwokerto Barat Ternyata Lakukan 3 Kali Pencabulan Terhadap Anak Asuhnya

"Empat orang kita tetapkan tersangka, dan masih dibawah umur," kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S, Senin, (20/2). 

Empat orang anggota geng motor itu, Kasat Reskrim melanjutkan, merupakan pemuda yang berasal dari Wangon. 

Mereka ditetapkan tersangka dan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara, dan saat ini  proses tetap berjalan," tambahnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: