Satpol Amanakan 57 Ribu Rokok Ilegal dan Miras
Petugas Satpol PP Kebumen memeriksa barang bukti berupa miras dari hasil operasi di toko dan warung di wilayah Kabupaten Kebumen.--
KEBUMEN - Satpol PP Kebumen berhasil mengamankan 57 ribu batang rokok ilegal serta seribuan botol minuman keras (miras) saat pelaksanaan operasi dalam kurun waktu awal tahun hingga November 2025.
Barang-barang tersebut merupakan bukti komitmen dari Satpol PP bekerja sama dengan instansi terkait dalam rangka menegakkan peraturan daerah di wilayah Kabupaten Kebumen.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah (Perda dan Perkada) Satpol PP Kebumen, Juniadi Prasetyo menyampaikan, pihaknya bersama Bea Cukai Cilacap telah menggelar 38 kali operasi yang menyasar toko kelontong dan warung dalam rangka mengantisipasi peredaran rokok ilegal, operasi tidak hanya dilakukan di perkotaan tapi juga menyasar ke desa-desa.
"Ada 57.866 batang rokok ilegal yang diamankan dan denda Rp 99,9 juta," katanya.
BACA JUGA:Pohoh Tumbang Timpa Rumah Warga Adimulyo Rusak Jaringan PLN
Satpol PP Kebumen bertugas mendampingi Bea Cukai dalam hal operasi rokok ilegal. Juniadi mengungkapkan, barang yang telah diamankan menjadi kewenangan Bea Cukai.
Selain itu terkait peredaran minuman keras, terangnya, Satpol PP telah mengamankan 995 botol miras dengan berbagai merk dan 235 botol, 9 jrigen, 2 galon serta 1 drum berisi miras tanpa merk. Dia menerangkan, barang-barang itu diamankan saat tim gabungan melakukan operasi di toko dan warung di wilayah Kabupaten Kebumen.
"Operasi ini tidak lepas dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya tempat yang menjual miras," terangnya.
BACA JUGA:Kebumen Raih Predikat Kabupaten Informatif
Dia menerangkan, penindakan miras prosesnya berlanjut hingga sidang tipiring di PN Kebumen. Selanjutnya barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kebumen.
Juniadi menambahkan, Kebumen mendapatkan juara ketiga se Jateng terkait penegakan perda pada tahun ini. Capaian serupa juga diperoleh Kebumen pada tahun lalu. (mam)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

