Banner v.2

Kebumen Raih Predikat Kabupaten Informatif

Kebumen Raih Predikat Kabupaten Informatif

Pemkab Kebumen meraih penghargaan sebagai Kabupaten Informatif Terbaik dalam Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 di Patra Semarang Hotel pada Selasa, (16/12).--

SEMARANG - Pemkab Kebumen kembali menegaskan komitmennya terhadap transparansi publik dengan meraih penghargaan sebagai Kabupaten Informatif Terbaik dalam Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025.

Acara ini diselenggarakan di Patra Semarang Hotel pada Selasa, (16/12).

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (Monev) yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Kebumen berada di peringkat ke-8 dengan perolehan nilai tinggi, yaitu 93,64.

Mewakili Bupati Lilis Nuryani, Sekda Edi Rianto menerima langsung penghargaan tersebut. Penyerahan dilakukan oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Jawa Tengah, Setiadi, didampingi Nanik Qosidah dari APINDO Jawa Tengah.

BACA JUGA:Pohoh Tumbang Timpa Rumah Warga Adimulyo Rusak Jaringan PLN

Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kepada badan publik yang secara konsisten mewujudkan transparansi dan pelayanan informasi yang berkualitas dan informatif bagi masyarakat.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana, melaporkan bahwa hasil Monev tahun 2025 menunjukkan ada 82 badan publik yang berhasil meraih predikat informatif.

"Capaian ini terdiri dari 22 kabupaten/kota, 26 SKPD provinsi, 17 RSUD kabupaten/kota, tujuh rumah sakit umum milik pemerintah provinsi, 5 badan vertikal, satu Pengadilan Agama kabupaten/kota, 2 BPS Kabupaten/Kota, serta 2 BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah," jelas Indra.

Selain itu, terdapat 34 badan publik yang masuk kategori "Menuju Informatif," yang menurut Indra, harus terus didorong. Ia berharap pada tahun mendatang, jumlah badan publik informatif dapat meningkat demi menciptakan pemerintahan yang lebih terbuka dan transparan, sehingga menumbuhkan kepercayaan masyarakat Jawa Tengah.

BACA JUGA:Jelang Natal, Pengamanan Gereja di Kebumen Diperketat

Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, dalam sambutannya menegaskan bahwa Monev Badan Publik adalah program prioritas yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"UU 14/2008 memberikan kesempatan kepada publik untuk tahu semua informasi di badan publik," ujarnya. 

Ia menambahkan meskipun begitu, terdapat informasi yang dikecualikan dan harus melalui uji konsekuensi untuk memastikan manfaatnya lebih besar daripada mudaratnya jika dibuka.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menekankan birokrasi harus menjadi birokrasi yang melayani untuk menciptakan kepercayaan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: