BPJS Kebumen Optimalkan Kepatuhan Badan Usaha
Pelaksanaan acara Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Badan Usaha Kabupaten Kebumen Tahun 2025 pada Senin (16/06).--
Kebumen – Untuk meningkatkan kepatuhan Badan Usaha (BU) di wilayah Kabupaten Kebumen terhadap Program JKN, BPJS Kesehatan Cabang Kebumen menggelar Kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Badan Usaha Kabupaten Kebumen Tahun 2025 pada Senin (16/06). Kegiatan ini dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Kebumen, Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Kebumen, Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasnaker) Wilayah Magelang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kebumen.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Mujiatin mengatakan, kewajiban Badan Usaha yang juga merupakan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara diantaranya adalah mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta JKN, memberikan data diri dan pekerjanya secara lengkap dan benar. Selain itu, Badan Usaha juga wajib memungut iuran yang menjadi kewajiban peserta dari pekerjanya dan wajib membayar serta menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Kesehatan.
“Selama ini BPJS Kesehatan dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara secara intens terus berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Kejaksaan, Disnaker, Satwasnaker, dan DPMPSTP,” ujar Mujiatun kepada Media, Rabu (18/6).
Ia pun mengapresiasi dukungan dari seluruh Tim Forum Koordinasi yang selama ini telah melakukan upaya bersama untuk meningkatkan kepatuhan Badan Usaha di wilayah Kabupaten Kebumen. Upaya bersama yang telah dilakukan diantaranya adalah penegakan kepatuhan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) oleh Kejaksaan Negeri Kebumen, pendampingan pemeriksaan oleh Satwasnaker, kunjungan bersama dengan Disnaker Kebumen serta sosialisasi Bersama dengan DPMPTSP Kebumen.
“Salah satu tujuan penting dari pertemuan ini agar tercapainya pemahaman yang sama dalam mendukung perluasan cakupan kepesertaan, penegakan regulasi nasional serta peningkatan kualitas pelayanan Program JKN, sehingga mampu meningkatkan sinergitas antar anggota forum dalam mempertahankan universal health coverage dan memastikan kesinambungan program JKN, kami berterima kasih kepada semua pihak yang sudah mendukung keberlangsungan Program JKN,” katanya.
Ia menambahkan selama proses pengawasan dan pemeriksaan kepada Badan Usaha, masih terdapat tantangan yang harus dilakukan tindaklanjut Bersama sesuai dengan peran dan tugas masing-masing Tim Forum Koordinasi. Sampai dengan bulan Juni ini, masih terdapat ketidakpatuhan Badan Usaha terhadap Program JKN meskipun telah dilakukan beberapa upaya penegakan kepatuhan.
“Terkait kepatuhan pendaftaran Badan Usaha, sampai dengan bulan Juni dari total Badan Usaha yang teridentifikasi sejumlah 1.297 Badan Usaha, telah terdaftar 946. Berarti masih ada 351 Badan Usaha atau sekitar 27% yang belum terdaftar. Selain itu, masih terdapat BU yang belum 100% mendaftarkan pegawainya,“ ungkap Mujiatin.
Tak hanya itu, Mujian berharap dukungan dari seluruh Tim Forum Koordinasi dalam rangka penegakan kepatuhan BU dalam program JKN. Forum koordinasi menjadi sarana yang baik dalam membangun komunikasi efektif terkait pelaksanaan program JKN yang meliputi penyampaian saran dan gagasan, pemecahan masalah serta perumusan rencana kerja sama yang strategis.
“Mohon dukungan, masukan dan sarannya dari Kejari, Satwasnaker, Disnaker dan DPMPTSP untuk mengoptimalkan capaian dari pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan BU di wilayah Kabupaten Kebumen,“ ucapnya. (fur)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


