Terdakwa Eks Manager KPRI NEU RSUD Banyumas Ajukan Eksepsi
Terdakwa eks manager KPRI NEU RSUD Banyumas menjalani persidangan didampingi tim penasihat hukumnya pada agenda pembacaan eksepsi, Selasa (11/2/2025) di Pengadilan Negeri Banyumas.-DJOKO SUSANTO UNTUK RADARMAS-
Persidangan perkara nomor 13/Pid.B/2025/PN. Bms oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas Ketua Christine Natalia Sumurung dengan anggota Bilden dan Annisa Nurjanah Tuarita digelar pada Selasa (11/2/2025). (fij)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

