Banner v.2

Terdakwa Eks Manager KPRI NEU RSUD Banyumas Ajukan Eksepsi

Terdakwa Eks Manager KPRI NEU RSUD Banyumas Ajukan Eksepsi

Terdakwa eks manager KPRI NEU RSUD Banyumas menjalani persidangan didampingi tim penasihat hukumnya pada agenda pembacaan eksepsi, Selasa (11/2/2025) di Pengadilan Negeri Banyumas.-DJOKO SUSANTO UNTUK RADARMAS-

Persidangan perkara nomor 13/Pid.B/2025/PN. Bms oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas Ketua Christine Natalia Sumurung dengan anggota Bilden dan Annisa Nurjanah Tuarita digelar pada Selasa (11/2/2025). (fij)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: