Inilah 7 Gangguan Kesehatan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Inilah 7 Gangguan Kesehatan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Gangguan Kesehatan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan-RBTV Disway.id-

BACA JUGA:5 Manfaat Menggambar untuk Kesehatan Mental, Bisa Atasi Stres!

6. ADHD

Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD) adalah gangguan neurobiologis yang bisa membuat seseorang sulit untuk berkonsentrasi atau duduk diam. Orang dengan ADHD mungkin sering kali terlihat gelisah atau impulsif. Mereka juga bisa kesulitan memperhatikan detail atau menyelesaikan tugas. 

ADHD bisa terjadi pada anak-anak maupun orang dewasa dan memengaruhi cara mereka belajar, bekerja, dan berinteraksi dengan orang lain. Dengan memahami kondisi ini, kita dapat memberikan dukungan dan bantuan yang tepat kepada mereka yang mengalaminya.

7. Skizofrenia

Skizofrenia adalah jenis gangguan kesehatan mental yang serius. Orang yang mengalaminya mungkin memiliki pemikiran yang terganggu, melihat atau mendengar hal-hal yang tidak nyata, dan sulit membedakan antara kenyataan dan imajinasi. 

Hal ini bisa membuat kehidupan sehari-hari menjadi sangat sulit bagi mereka yang terkena skizofrenia. Meskipun penyebab pastinya tidak sepenuhnya diketahui, tetapi faktor genetik, lingkungan, dan ketidakseimbangan kimia dalam otak dapat berperan dalam perkembangan gangguan ini. 

BACA JUGA:Apa Itu Kepribadian Ganda dan Mengapa Ini Lebih dari Sekedar Skizofrenia?

BACA JUGA:Tanda-tanda Orang Mengalami Skizofrenia, Penyakit Mental yang Berbahaya

Langkah Pengobatan Kesehatan Mental dengan BPJS Kesehatan

Berikut adalah tahapan-tahapan dalam proses pengobatan kesehatan mental menggunakan BPJS Kesehatan:

  1. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa Anda memiliki kartu kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif. Kartu ini akan menjadi kunci untuk mengakses layanan kesehatan mental yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan.
  2. Selanjutnya, kunjungilah faskes tingkat pertama yang telah ditetapkan sebagai rujukan Anda oleh BPJS Kesehatan. Di faskes ini, Anda akan mendaftar di Poli Jiwa dengan tujuan pemeriksaan kesehatan mental Anda.
  3. Setelah mendaftar di Poli Jiwa, Anda akan dapat berkonsultasi langsung dengan psikolog atau psikiater. Mereka akan membantu Anda dalam mengevaluasi kondisi kesehatan mental Anda dan memberikan rekomendasi perawatan yang sesuai.
  4. Jika faskes tingkat pertama yang Anda kunjungi tidak memiliki Poli Jiwa, Anda masih dapat mengunjungi Poli Umum. Ceritakan semua keluhan dan gejala mental yang Anda alami kepada dokter umum di sana. Dokter tersebut akan memberikan rujukan ke faskes tingkat dua yang memiliki Poli Jiwa.
  5. Pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen penting seperti fotokopi KTP, fotokopi Kartu Indonesia Sehat/BPJS, fotokopi kartu keluarga, dan surat rujukan untuk mendaftar di Poli Jiwa faskes tingkat dua.
  6. Setelah proses administrasi selesai, Anda akan dapat berkonsultasi dengan psikolog atau psikiater di rumah sakit sesuai dengan nomor antrean yang Anda terima.

Penting untuk diketahui bahwa surat rujukan yang diberikan oleh faskes tingkat pertama memiliki batasan masa berlaku hingga 3 bulan. Jadi, jika kasus kesehatan mental Anda membutuhkan penanganan terapi lebih dari tiga bulan, Anda dapat meminta surat rujukan yang baru dari faskes tingkat satu yang sama.

Dengan adanya layanan pengobatan gangguan kesehatan mental yang ditanggung BPJS Kesehatan, diharapkan masyarakat dapat dengan lebih mudah mengakses perawatan yang mereka butuhkan.(amp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: