Ujicoba Pengajuan SIM Wajib Miliki BPJS Belum Dilaksanakan di Purbalingga dalam Waktu Dekat Ini

Ujicoba Pengajuan SIM Wajib Miliki BPJS Belum Dilaksanakan di Purbalingga dalam Waktu Dekat Ini

Pelayanan pembuatan SIM di Satpas Satlantas Polres Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Uji coba kebijakan baru terkait pengajuan Izin Mengemudi (SIM), yang mengharuskan pemohon terdaftar dan melampirkan kartu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan, belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini di kabupaten Purbalingga.

Hal itu diungkapkan oleh Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Arief Wiranto kepada Radarmas, Jumat, 21 Juni 2024.

"Pemberlakuan tersebut (pemohon SIM terdaftar dan mwlalpirqkn kartu BPJS Kesehatan, red), baru dilakukan ujicoba di luar Pulau Jawa. Kami (Satlantas Polres Purbalingga, red) belum melaksanakan," ungkapnya.

Dia menjelaskan, pihaknya masih sebatas melakukan sosialisasi bahwa ke depan akan dilaksanakan kebijakan tersebut. 

BACA JUGA:Penerbitan SIM C1 Belum Bisa Dilayani di Polres Purbalingga

BACA JUGA:Paska Libur Lebaran, Pemohon SIM di Satpas Polres Purbalingga Mebludak

"Saat ini, masih dalam tahap sosialisasi terlebih dahulu. Terkait kapan pelaksanaannya kami masih menunggu perintah dari Polda (Jawa Tengah)," jelasnya.

Dia mengatakan, ujicoba kebijakan baru tersebut baru akan dilaksanakan di luar Pulau Jawa. Rencananya, ujicoba tersebut akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024 mendatang.

Ditambahkan, uji coba tersebut berlaku baik untuk pengajuan baru maupun perpanjangan semua jenis SIM.

Diketahui, kebijakan baru tersebut didasarkan pada peraturan kepolisian negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

BACA JUGA:Terkendala Jarak ke Satpas, Warga Wilayah Pinggiran Purbalingga Minta Pembuatan SIM Massal

BACA JUGA:Kabupaten Purbalingga Akan Miliki Satpas Terbesar

Berdasarkan Perpol tersebut, bagi pemohon SIM yang sudah terdaftar di BPJS, proses perpanjangan maupun pembuatan SIM baru akan berlanjut. 

Namun, jika belum menjadi peserta BPJS, diharapkan segera mendaftarkan diri baik secara daring maupun melalui petugas BPJS. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: