Siap-Siap, Pilkada Purbalingga Digelar November 2024, Tahapan Dimulai Pertengahan April

Siap-Siap, Pilkada Purbalingga Digelar November 2024, Tahapan Dimulai Pertengahan April

Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari.-DOK Amarullah Nurcahyo/Radarmas-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Masyarakat di Kabupaten Purbalingga pada 27 November 2024 mendatang, bakal kembali menikmati pesta demokrasi. Yaitu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau memilih Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari menjelaskan, pelaksanaan pilkada itu mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024. 

Perhelatan tersebut dilaksanakan secara serentak untuk seluruh kabupaten/kota dan provinsi. “Pilkada Purbalingga yang masuk Pilkada serentak tahun 2024 akan dilaksanakan pada 27 November mendatang,” kata Zamaahzari, Selasa 12 Maret 2024 siang.

Dalam PKPU tersebut juga sudah diatur mengenai tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada serentak tersebut. Di antaranya tahapan perencanaan program dan anggaran yang dilaksanakan 26 Januari 2024.

BACA JUGA:PPK Pemilu Berpotensi Dilanjut di Pilkada

BACA JUGA:Pemprov Jateng Serahkan Dana Hibah Pilkada Rp 985 Miliar

Selain itu  juga disebutkan tentang pembentukan PPK,  PPS dan  KPPS yang dijadwalkan mulai 17 April 2024 hingga 5 November 2024.

Selanjutnya  pengumuman pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati dilaksanakan  Sabtu (24/8/2024) hingga Senin (26/8/2024).

Dilanjutkan pendaftaran pada Selasa (27/8/2024) hingga Kamis (29/8/2024).  Penetapan pasangan calon dilakukan Minggu (22/9/2024). 

Masa kampanye dimulai Rabu (25/9/2024) sampai Sabtu (23/11/2024). Pemungutan suara dilangsungkan Senin (27/11/2024).

BACA JUGA:Beragam Nama Muncul Jelang Pilkada Banyumas, Ini Kata Pengamat Politik

BACA JUGA:Paska Rekapitulasi Pemilu 2024, Kantor KPU, Bawaslu dan Gudang Logistik Dijaga Polisi Hingga 20 Maret 2024

“Kami masih menunggu regulasi lanjutan dari KPU RI. Sampai saat ini kami masih fokus melaksanakan tahapan Pemilu 2024. Namun untuk tahapan Pilkada sebenarnya sudah berjalan, kami sudah lakukan,” tambahnya.

Seperti diketahui KPU RI secara resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: