Pelantikan Bupati Terpilih Purbalingga Dipastikan 20 Februari

Pelantikan Bupati Terpilih Purbalingga Dipastikan 20 Februari

Para ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga tak lama lagi bakal memiliki Bupati dan Wabup definitif, paska pelantikan 20 Februari 2025.-Prokompim Setda Purbalingga untuk Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kepastian pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak tahun 2024 terjawab. Melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa pelantikan akan dilaksanakan pada Kamis 20 Februari 2025 di Istana Kepresidenan Jakarta.

Kabag Prokompim Setda Purbalingga, Titis Panjer Rahino, Jumat 14 Februari 2025 menjelaskan, Kemendagri juga telah mengirimkan radiogram bernomor 100.2.1.3/698/SJ yang ditandatangani Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir tertanggal 13 Februari 2025 kepada kepala daerah terpilih masing-masing gubenur dan wagub terpilih, bupati dan wabup terpilih, walikota dan wawali terpilih serta ketua DPRD provinsi, ketua DPRD kabupaten/kota.

Dalam radiogram tersebut dipaparkan tahapan pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada Serentak tahun 2025 termasuk pakaian yang dikenakan dalam pelantikan yang akan dilakukan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Berikut ini tahapan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih wajib melakukan konfirmasi kehadiran dan pemeriksaan kesehatan pada Minggu (16/2/2025) dan Senin (17/2/2025) mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Pelaksanaan di Plaza Gedung C dan Gedung F Lantai 3 Kemendagri.

BACA JUGA:Jelang Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Pakaian Resmi dan Atribut Sudah Siap

BACA JUGA:Tunggu Pelantikan Resmi Pemerintah, Bupati Tiwi Rampungkan Pamitan

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih mengikuti gladi kotor pada Selasa (18/2/2025) pukul 07.00 WIB menggunakan pakaian dinas upacara besar di Istana Kepresidenan Jakarta.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga Widyo Wibowo ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan mengenai adanya radiogram dari Kemendagri terkait pelaksanaan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak tahun 2024. 

"Pelantikan dilakukan untuk kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).Disampaikan, proses dan tahapan pelantikan sudah masuk ranah Kemendagri," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: