Gelapkan Mobil Pamannya, Sopir Travel Ditangkap Setelah Kabur ke Lampung

Gelapkan Mobil Pamannya, Sopir Travel Ditangkap Setelah Kabur ke Lampung

Polsek Rembang berhasil meringkus residivis kasus penggelapan mobil.-HUMAS POLRES UNTUK RADARMAS -

BACA JUGA:Curi Sepeda Motor di Babakan, Residivis Penucurian Ditangkap Satreskrim Polres Purbaingga

Tersangka merupakan residivis kasus serupa yaitu penipuan dan atau penggelapan kendaraan. Serta, pernah dihukum di wilayah Semarang dengan hukuman satu tahun penjara.

Tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP. Yakni, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: