Curi Sepeda Motor di Babakan, Residivis Penucurian Ditangkap Satreskrim Polres Purbaingga

Curi Sepeda Motor di Babakan, Residivis Penucurian Ditangkap Satreskrim Polres Purbaingga

Jumpa pers kasus pencurian sepeda motor di Mapolres Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS -

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Warga Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga berinisial DP (39), ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga.

Resedivisi kasus pencurian ini, ditangkap karena terlibat kasus pencurinya sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. 

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mengatakan, tersangka mencuri sepeda motor milik korban bernama Ahmad Virgiawan (22).

"Peristiwa pencurian dilakukan pada Rabu 23 Agustus 2023 sekira jam 13.00 WIB. TKP ada di garasi rumah korban wilayah Desa Babakan," katanya, saat jumpa pers, Selasa, 28 November 2023.

BACA JUGA:Hingga Juli 2023 Terdapat 13 Laporan, Masyarakat Dihimbau Waspada Curanmor

BACA JUGA:Polisi Tangkap Tersangka Curanmor di Karangjambu, Satu Tersangka Lainnya Kabur

Dia menjelaskan, tersangka mengambil sepeda motor yang terparkir di garasi rumah tanpa dikunci stang. Kemudian dibawa kabur dengan cara dituntun.

Korban yang mengetahui, sepeda motor miliknya hilang, kemudian melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga. Kasus ini, kemudian ditangani oleh Satreskrim Polres Purbalingga.

Kasus ini terungkap, ketika Polisi mendapati adanya postingan penjualan spare part sepeda motor berupa knalpot di Facebook. "Barang yang dijual identik dengan knalpot di sepeda motor korban yang hilang dicuri," ujarnya.

Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas tersangka. Selanjutnya melakukan penangkapan tersangka di pinggir jalan dekat simpang empat Asrikin, 10 November 2023 lalu.

BACA JUGA:Dua Tersangka Sudah Beraksi 13 Kali, Satu Orang Residivis, Curanmor di Purbalingga

Bersama tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam bernomor polisi terpasang, R 2560 WA, knalpot merk ROB1 Racing, satu ban sepeda motor merk Corsa, satu ban sepeda motor merk FDR, sepasang footstep warna silver merk AHM, serta pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi.

Tersangka mengaku nekat melakukan pencurian karena ingin memiliki sepeda motor. Tersangka menghilangkan jejak dan ciri sepeda motor curiannya, dengan mempreteli sejumlah spare part, serta diganti dengan yang lain. 

"Kemudian spare part pretelan dari sepeda motor curuan itu  kemudian dijual secara online," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: