Teka-Teki Pembuang Jasad Bayi di Mulyasari, Cilacap Terungkap, Ibu Bayi Ditetapkan Jadi Tersangka

Teka-Teki Pembuang Jasad Bayi di Mulyasari, Cilacap Terungkap, Ibu Bayi Ditetapkan Jadi Tersangka

Kapolresta Cilacap didampingi Wakapolresta beserta jajaran tunjukkan barang bukti pada saat press cofrence di Mapolresta Cilacap, Senin (25/3/2024).-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Teka-teki mengenai pelaku pembuang jasad bayi yang ditemukan hanyut di saluran irigasi Desa Mulyasari, Kecamatan Majenang, akhirnya terungkap. 

Diketahui, jasad bayi tersebut ditemukan dalam keadaan meninggal dunia oleh warga ketika hendak menunaikan ibadah salat subuh pada Jumat (22/3/2024) lalu.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono dalam keterangan resminya mengatakan, dari hasil penelusuran Satreskrim Polresta Cilacap pelaku merupakan ibu dari bayi tersebut dengan berinisial ADS (15) yang masih berstatus pelajar.

"Pembuangan jasad bayi tersebut terjadi pada Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 01.00 hingga 03.00 ,dan ditemukan oleh warga pada pukul 05.00," katanya, Senin (25/3/2024).

BACA JUGA:Warga Mulyasari, Cilacap Geger Temukan Jasad Bayi Hanyut di Aliran Irigasi

BACA JUGA:Inflasi di Cilacap Optimis Terkendali selama Ramadan

Menurut Kapolresta, yang bersangkutan melahirkan sendiri tanpa diketahui oleh keluarga. Sesaat bayi dilahirkan, mulut bayi tersebut disumpal dengan pakaian dalam dari ibu, yang mengakibatkan bayi tersebut meninggal dunia.

"Setelah itu, pelaku membungkus bayi dengan kain dan membuangnya ke saluran irigasi menggunakan sepeda motor," lanjutnya.

Mendapatkan laporan dari masyarakat, jajaran Polsek Majenang dengan dukungan Satreskrim Polresta Cilacap kemudian langsung mengumpulkan informasi, dan mendapatkan informasi terdapat, perempuan muda yang baru dirawat di sebuah klinik, karena pendarahan.

"Setelah itu kita lakukan pemeriksaan intensif, dan diketahui jika perempuan muda tersebut adalah ibu kandung dari bayi yang ditemukan meninggal dunia," tambah Kapolresta.

Karena pelaku masih di bawah umur, nantinya akan dijerat UU Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun. (jul)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: