Gelapkan Mobil Pamannya, Sopir Travel Ditangkap Setelah Kabur ke Lampung

Gelapkan Mobil Pamannya, Sopir Travel Ditangkap Setelah Kabur ke Lampung

Polsek Rembang berhasil meringkus residivis kasus penggelapan mobil.-HUMAS POLRES UNTUK RADARMAS -

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sopir travel berinisial SA (27), warga Desa Gunung Wuled, Kecamatan Rembang, Kabupaten PurbaIingga, ditangkap oleh Polsek Rembang Polres Purbalingga.

Dia ditangkap dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan satu unit mobil. Tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti kejahatan yang dilakukannya.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mengatakan, tersangka melakukan dan penggelapan satu unit mobil jenis Suzuki Carry bernomor polisi Rb1132 MK, milik Sudirin (42), warga Desa Makam, Kecamatan Rembang.

"Modusnya tersangka meminjam mobil korban dengan alasan untuk mengantar kondangan. Namun, tanpa sepengetahuan korban, mobil tersebut digadaikan," katanya dalam Konferensi Pers di Mapolres Purbalingga, Rabu, 6 Maret 2024.

BACA JUGA:Gadaikan Mobil Kreditan Dibui 10 Bulan

Dijelaskan, korban melaporkan tersangka ke Polisi, karena tidak kunjung mengembalikan mobil yang dipinjam. Selain itu, teesangka tidak diketahui keberadaannya.

Diketahui, pelaku diketahui sempat pergi ke Lampung usai beraksi. Namun, berhasil diamankan kerja sama dengan Unit Resmob Polres Purbalingga. 

"Tersangka diamankan petugas pada Jumat, 1 Maret 2024, sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu, tersangka akan pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Rembang usai kabur ke Lampung," jelasnya.

Setelah tersangka ditangkap, Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil Suzuki Carry. Mobil tersebut sempat digadaikan tersangka kepada seseorang di wilayah Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga.

BACA JUGA:Gadaikan Mobil Jaminan Fidusia, Kena 9 Bulan

Tersangka mengaku nekat menggadaikan mobil milik korban karena memerlukan uang untuk membayar hutang. Tersangka menggadaikan mobil sebesar Rp 5 juta.

"Uang hasil menggadaikan digunakan membayar hutang sebesar Rp 4 juta. Sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari," lanjutnya.

Setelah menggadaikan mobil tersangka mengaku sempat pergi ke Lampung untuk mencari pekerjaan. Tujuannya agar mendapatkan uang untuk menebus gadai mobil. 

Namun karena tidak kunjung mendapatkan pekerjaan kemudian pulang dan diamankan polisi. Diketahui korban merupakan paman pelaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: