Bangunan Eksisting Belum Izin Masih Jadi PR DPU

Bangunan Eksisting Belum Izin Masih Jadi PR DPU

Melanggar : Bangunan yang melanggar GSB akan terkendala saat pengajuan PBG/IMB.-Amarullah Nurcahyo dok/Radarmas-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID- Banyak bangunan eksisting (sudah terbangun,red) dan belum memiliki izin bangunan, masih menjadi pekerjaan rumah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) PURBALINGGA. Karena bangunan itu masih banyak yang melanggar garis sempadan bangunan (GSB).

"Ini menjadi PR serius kami, di satu sisi bangunan ber IMB/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan menyumbangkan retribusi, namun saat akan mengurus IMB/PBG, mereka melanggar GSB," kata Kepala DPU PR Purbalingga, Istanto Sugondo melalui Kabid Bangunan Gedung, Harri Sutito Selasa 5 Maret 2024.

Pihaknya melihat adanya regulasi yang baru, mengatur GSB suatu bangunan dengan jalan raya. Saat itu bangunan dibuat batasan GSB belum seperti saat ini. Yaitu jarak bangunan pertama dari median jalan  utama/kolektor, kurang lebih 14 meter.

"Kami sudah merancang regulasi untuk mengatur kondisi ini. Namun masih membutuhkan pencermatan di beberapa poinnya. Terutama untuk bangunan non rumah tinggal," tambahnya.

BACA JUGA:Ini Upaya Pemkab Purbalingga Minimalkan Pelanggaran GSB

BACA JUGA:Banyak Eksisting Bangunan Usaha Langgar GSB, Disiapkan Perbup

Lebih lanjut dikatakan, jika tetap mengajukan permohonan IMB agar lolos, tetap belum bisa. Apalagi untuk bangunan usaha. Karena jika tetap diloloskan kedepannya akan bisa menghambat saat ada pelebaran jalan dan penanganan jalan lainnya.

"Jika pemilik bangunan mengajukan IMB/PBG, untuk sementara belum bisa diproses selama ketentuan belum terpenuhi," tegasnya.

Kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut. "Adanya GSB yang tidak terpenuhi/melanggar sebagai salah satu syarat mengajukan PBG kami ketahui saat mereka mengajukan permohonan," ungkapnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: