Pengamat: Pelaksanaan E-Katalog Dalam Pengadaan Jasa Konstruksi Perlu Dicermati
Pemerhati Kebijaksanaan Publik Dirgoyuswo--
KEBUMEN-Sejak diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan dikuatkan melalui Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2024 tentang Implementasi Katalog Elektronik Versi 6, pemerintah semakin menekankan penggunaan e-katalog. Ini sebagai instrumen utama dalam sistem pengadaan.
Menanggapi hal itu, Pemerhati Kebijaksanaan Publik Dirgoyuswo mengatakan langkah tersebut memang sejalan dengan semangat efisiensi, transparansi dan percepatan belanja pemerintah.
"Namun, perlu dicermati bahwa generalisasi pendekatan e-katalog untuk seluruh jenis pengadaan, termasuk pengadaan jasa konstruksi, menyimpan risiko yang tidak kecil," tuturnya, Kamis (15/5).
Disampaikannya, berbeda dengan pengadaan barang yang cenderung bersifat baku dan dapat distandarkan, jasa konstruksi memiliki karakteristik kompleks dan kontekstual.
BACA JUGA:Belum Sebulan, UPTD PPA Kebumen Terima 24 Laporan Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan
Setiap proyek konstruksi memiliki tantangan unik, baik dari segi kondisi lapangan, teknologi yang digunakan, hingga strategi manajerial dan logistik.
"Dalam hal ini, kompetensi penyedia tidak hanya dinilai dari harga atau merek jasa, tetapi lebih utama pada metode pelaksanaan yang diajukan, efisiensi teknis, serta mitigasi risiko yang ditawarkan," katanya.
Penggunaan e-katalog dalam jasa konstruksi cenderung menyederhanakan aspek-aspek krusial ini.
Seolah metode pelaksanaan dapat diseragamkan layaknya daftar harga barang. Ini tidak hanya berpotensi menurunkan kualitas proyek, tetapi juga menutup ruang inovasi teknis dari pelaku jasa konstruksi yang kompeten.
BACA JUGA:Remaja Terseret Ombak Pantai Lampon
Standardisasi penawaran yang difasilitasi oleh sistem e-katalog juga membuka potensi kolusi. Ketika dokumen penawaran dibuat seragam, maka pembedaan antar peserta tender menjadi minim.
Dalam situasi seperti ini, evaluasi kualitatif menjadi formalitas belaka. Celah ini dapat dimanfaatkan oleh oknum penyedia dan panitia pengadaan untuk menyusun skenario pemenang lelang yang “direstui” oleh pemilik proyek, sehingga semangat fair competition kehilangan makna.
"Revisi Implementasi E-Katalog: Batasi penggunaan e-katalog untuk pengadaan barang dan jasa standar saja. Untuk jasa konstruksi, pertahankan mekanisme tender terbuka berbasis evaluasi teknis dan harga," ungkapannya.
Perluas E-Tendering dengan Ruang Teknis yang Terbuka. Digitalisasi tetap penting, namun harus tetap memberi ruang bagi penyedia jasa konstruksi untuk menawarkan metode pelaksanaan yang kontekstual dan kompetitif. Perkuat Pengawasan dan Akuntabilitas Pokja, Transparansi harus dijaga, namun tanpa mengorbankan kualitas substansi teknis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


