Operasi Keselamatan Candi Dimulai Besok, Ini Prioritas Pelanggarannya

Operasi Keselamatan Candi Dimulai Besok, Ini Prioritas Pelanggarannya

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono saat pimpin apel gelar pasukan di lapangan SAR Polresta Cilacap.-HUMAS POLRESTA CILACAP UNTUK RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID  - Polresta Cilacap akan menggelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi yang sedianya akan mulai dilaksanakan besok Senin (4/3/2024) hingga Minggu (17/3/2024) mendatang.

Ada tujuh jenis pelanggaran berlalu lintas yang menjadi prioritas sasaran yaitu balap liar, kendaraan bermotor tidak sesuai, seperti penggunaan knalpot tidak standar (brong).

Kemudian pengendara di bawah umur, pelanggaran APIL, kendaraan overload dan dimensi, tidak mengunakan helm SNI dan menggunakan ponsel saat berkendara.

"Intinya untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan para pengendara lalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas," kata Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono, Minggu (3/3/2024).

BACA JUGA:Perekonomian Cilacap Mengalami Peningkatan Pasca Pandemi

BACA JUGA:Tanggul Jebol di Sungai Cimeneng Cilacap Sudah Tertangani

Kapolresta menegaskan, pelaksanaan operasi tersebut dilakukan serentak di seluruh wilayah sekaligus untuk mewujudkan kondusivitas pada bulan suci Ramadhan.

"Operasi keselamatan ini melibatkan ratusan personel yang tersebar seluruh wilayah Kabupaten Cilacap. Selain itu sebagai kesiapan menghadapi peningkatan pengguna jalan menjelang arus mudik puasa Ramadan dan lebaran," lanjutnya.

Tak hanya itu, berbeda dengan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi sebelumnya, dalam operasi ini juga bakal dilakukan ram cek atau pemeriksaan kendaraan. Cek dan pemeriksaan itu untuk  angkutan orang seperti bus dan angkutan barang seperti truk.

"Saya minta para pengguna jalan bersama - sama tertib berlalu lintas, menghormati pengguna jalan lainnya. Tujuannya selamat, lengkapi kelengkapan kendaraan, memakai helm, jadi untuk meminimalisir angka lakalantas," pungkasnya. (jul)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: