H-7 Lebaran, Belum Ada Aduan Pembayaran THR

Ruangan posko aduan THR sudah disiapkan oleh Bidang HI Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Banyumas, Selasa (25/3).-YUDHA IMAN/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Banyumas pada H-7 Lebaran Idul Fitri belum menerima adanya aduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Mediator Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Banyumas, Alfidz Baihaqy mengatakan posko pengaduan THR Lebatan Idul Fitri telah disiapkan di ruangan paling pojok lantai II Bidang HI bersebelah dengan ruang kepala bidang. Posko pengaduan THR menampung aduan tenaga kerja di Banyumas terkait waktu pembayaran hingga besaran THR yang belum sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja.
"Sesuai edaran tersebut THR adalah hak bagi seluruh pekerja dan dibayarkan sebelum atau paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri," katanya ditemui Radarmas, Selasa (25/3).
Alfidz menjelaskan untuk pembayaran THR yang dicicil, sesuai SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 pengusaha diharuskan membayar THR secara penuh dan tidak dalam bentuk cicilan. Pihaknya juga belum menerima informasi terkait adanya pembayaran THR yang dicicil di Banyumas dengan dasar kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
"Monitoring terus dilakukan. Pekerja yang bermasalah dengan pembayaran THRnya bisa datang langsung ke posko atau menghubungi kami. Saat libur dan cuti bersama tetap dilayani," terang dia.
Kabid Hubungan Industrial (HI) Dinnakerkop UKM Banyumas, Tasroh menegaskan THR pekerja tidak bisa dibayarkan setelah Lebaran Idul Fitri. Karena bersifat rutin dilakukan setiap tahun, sudah seharusnya tidak ada penangguhan atau pembayaran THR yang dicicil oleh pengusaha pada pekerja. Di Banyumas, tahun lalu dari kurang lebih 1.600 perusahaan, aduan pembayaran terkait THR tidak sampai 1 persennya.
"Tidak sampai 10 pengaduan meski setiap tahun selalu ada," pungkasnya. (yda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: