MPP Digital, Cetak KTP El Bisa Langsung di MPP

MPP Digital, Cetak KTP El Bisa Langsung di MPP PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID- Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purbalingga telah menerapkan Mal Pelayanan Publik Digital (MPPD) di Desember tahun 2024 lalu. Khusu-Dok Amarullah Nurcahyo/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purbalingga telah menerapkan Mal Pelayanan Publik Digital (MPPD) di Desember tahun 2024 lalu. Khusus untuk beberapa perizinan digital sektor kesehatan, tidak perlu rekomtek lagi, hanya validasi dari fasilitas layanan kesehatan (fasyankes)
Saat ini pelayanan juga semakin efisien dan khusus untuk pelayanan KTP elektronik (KTP El) bisa langsung di MPP," tutur Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purbalingga, Muchammad Umar Faozi, Jumat 11 April 2025.
Saat ini MPP biasa masih berjalan dan tidak akan hilang karena adanya MPPD. Selain cetak KTP El, perbaikan KTP El yang rusak karena patah, identitas salah dan lainnya, bisa di MPP.
"Sektor kesehatan seperti puskesmas, klinik pengobatan medis, apotek, izin praktik dokter atau tenaga medis dan tenaga kesehatan. Lainnya kependudukan," katanya.
BACA JUGA:Stok Blangko KTP-El Aman, Pelayanan Tetap Buka Pada Libur Lebaran
BACA JUGA:Selama Februari Lalu, Dinpendukcapil Purbalingga Cetak 7.803 KTP-El
Saat diberlakukan MPPD, perizinan seorang nakes maupun tenaga medis (named) bisa lewat ponsel android. Masa permohonan perizinan juga mulai 3-14 hari kerja. KTP El juga lebih efisien waktu.
Hingga akhir tahun 2024 lalu, puluhan gerai layanan perizinan online maupun dari pihak lain seperti urusan paspor, perbankan, kartu pencari kerja, nomor induk berusaha dan lainnya, sudah terlayani di MPP biasa.
"Kami dengan MPPD hanya menindaklanjuti agar pelayanan di sektor kesehatan dan kependudukan semakin mudah, simpel dan bisa dilakukan di mana saja secara online," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: