Berkas Kasus WNA Yang Palsukan Identitas Masuk Pengadilan Negeri Cilacap
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cilacap Wawan Rusmawan..-JULIUS/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kasus pemalsuan dokumen kependudukan sebagai syarat kelengkapan permohonan paspor yang dilakukan WNA asal China yaitu SL (41) saat ini sudah masuk ke Pengadilan Negeri CILACAP untuk disidangkan.
Saat ini sudah masuk tahap menghadirkan saksi ahli. Meksipun subjek hukum seorang WNA, tidak ada penanganan khusus, tetap mengacu ke KUHAP (Kitab Undang Undang hukum Acara Pidana).
"Tidak ada perlakuan khusus, meskipun tersangka merupakan Warga Negara Asing. Sekarang sudah masuk tahapan menghadirkan saksi ahli," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cilacap Wawan Rusmawan, Jumat (2/1/2024).
Wawan menjelaskan, proses pengadilan tersebut akan berjalan sekitar 5 pekan jika seluruh proses dijalani, karena masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui.
BACA JUGA:Tugu Lilin Cilacap Akan Dilakukan Peremajaan, Sudah Ada Lima Desain yang Diajukan
BACA JUGA:Berkas Kasus WNA China yang Palsukan Identitas Dilimpahkan ke Kejari Cilacap
"Masih ada tuntutan kemudian jika penasehat hukum harus pledoi maka harus dilalui, baru nanti akan ada putusan. Jika lamcar sekitar 1 bulan lagi sudah ada putusan," lanjutnya.
Sebelumnya, kantor imigrasi berhasil mengungkap tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka SL. Tersangka berusaha mendapatkan paspor Indonesia untuk memperlancar mengurus usahanya.
Kasus tersebut terungkap setelah petugas kantor imigrasi curiga terhadap SL kemudian dilakukan pemeriksaan secara mendalam dan didapati paspor dari negara China atas nama yang bersangkutan.
Tersangka melanggar pasal 126 huruf C UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu memberikan data yang tidak sah atau keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan RI bagi dirinya sendiri atau orang lain dengan ancaman hukuman penjara paling 5 tahun atau dan denda Rp 500 juta. (jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: