Palsukan Indentitas untuk Permohonan Paspor, Warga Negara Myanmar di Amankan Petugas

Palsukan Indentitas untuk Permohonan Paspor, Warga Negara Myanmar di Amankan Petugas

Terduga pelaku pemalsuan identitas, NP yang merupakan warga negara Myanmar.-Humas Kantor Imigrasi Cilacap untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar dengan inisial NP, kedapatan berusaha mengajukan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Cilacap menggunakan KTP Indonesia.

Pengungkapan kasus tersebut berawal ketika pelaku mendaftar untuk membuat paspor, dengan mendatangi Kantor Imigrasi Cilacap untuk menjalani proses foto dan wawancara.

"Pelaku ini menggunakan identitas atas nama Sarina, warga Kota Medan yang tercatat sebagai penduduk dengan kelahiran Kebumen," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Is Edy Eko Putranto saat dikonfirmasi, Rabu (11/12).

Petugas Kantor Imigrasi Cilacap mulai curiga saat proses wawancara, karena terduga pelaku tidak fasih menggunakan bahasa Indonesia.

BACA JUGA:Pemohon Paspor di Kantor Imigrasi Cilacap Sepanjang Tahun 2023 Meningkat

BACA JUGA:Pembuatan Paspor Jemaah Haji Banyumas Sempat Terkendala Pembayaran Billing

"Pelaku tidak fasih berbahasa Indonesia dan segera kita lakukakan penyelidikan lebih lanjut," lanjutnya.

Berdasarkan kecurigaan tersebut, petugas lantas melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan mengetahui pelaku merupakan warga negara asing.

"Ternyata pelaku merupakan warga negara Myanmar yang memiliki izin tinggal yang sudah kedaluwarsa sekitar 1 tahun," terang Is Edy.

Ternyata, warga Myanmar tersebut memiliki suami berkewarganegaraan Indonesia yang tinggal di Kebumen. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Selama menjalani proses hukum, saat ini pelaku dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi Semarang sambil menunggu proses hukum yang berlaku," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: