Proses Eksekusi Lahan di Widarapayung Kulon, Cilacap, Mendapat Penolakan dari Warga

Pihak Pengadilan saat membacakan putusan kepada warga yang menolak eksekusi di Desa Widarapayung Kulon Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, Selasa (10/10/2023).- Charles Sinaga untuk Radarmas-
CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pengadilan Negeri CILACAP terpaksa menunda eksekusi beberapa rumah yang terletak pada sebuah lahan di Jalan Ciputat, Desa Widarapayung Kulon, Kecamatan Binangun, Kabupaten CILACAP, karena mendapatkan perlawanan dari warga sekitar.
Awalnya, eksekusi akan dilaksanakan pada Selasa (10/10/2023) kemarin. Namun urung dilakukan, dengan batas waktu yang belum ditentukan oleh pihak Pengadilan.
Hal tersebut mengacu pada persoalan sengketa tanah seluas 2.000 meter persegi yang terletak di Jalan Ciputat RT 14/05 Desa Widarapayung Kulon, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap yang ditempati oleh lima orang Kepala Keluarga dengan Djoko Windarto warga Desa Welahan Wetan Kecamatan Adipala.
Diketahui, permasalahan tersebut terjadi sejak tahun 2005 silam. Dan berdasarkan hasil putusan PN Cilacap Nomor 3 PTTN Tahun 2020/PN Cilacap Junto No 35 PTTG 2005, dimenangkan oleh Djoko Windarto.
BACA JUGA:Kekeringan di Cilacap Tahun Ini Berpotensi Menjadi yang Terparah
BACA JUGA:Masuki Musim Hujan, Ratusan Desa di Cilacap Berpotensi Bencana Hidrometeorologi
Tim Kuasa Hukum Djoko Windarto, Charles Sinaga mengatakan, pihaknya telah melaksanakan permintaan kliennya selaku penggugat agar PN melaksanakan eksekusi.
"Kita sudah serahkan perkara tersebut ke Pengadilan. Mestinya kemarin eksekusi namun ada kendala," katanya, Rabu (11/10/2023).
Menurutnya, lima warga yang menempati lahan tersebut menganggap mereka adalah pemilik sah. Namun, sertifikat yang mereka dimiliki baru diterbitkan sejak tahun 2005. Sedangkan pengadilan sudah memutuskan bahwa sertifikat yang sah adalah yang lama.
"Jadi yang sah adalah sertifikat milik klien kami. Kami menunggu nanti pihak pengadilan akan seperti apa. Infonya akan ada mediasi. Intinya antara penggugat dan warga belum ada kesepakatan untuk pelaksanaan eksekusi," pungkasnya. (jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: