Berkas Kasus WNA China yang Palsukan Identitas Dilimpahkan ke Kejari Cilacap

Berkas Kasus WNA China yang Palsukan Identitas Dilimpahkan ke Kejari Cilacap

Jajaran Kantor Imigrasi Kelas 1 Cilacap paparkan perkembangan kasus WNA asal China yang palsukan indentitas untuk permohonan paspor WNI, Senin (11/12/2023).-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Berkas kasus pemalsuan identitas oleh WNA asal China dengan inisial SL (42) yang akan digunakan untuk memohon paspor WNI beberapa waktu lalu, saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) CILACAP.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 Cilacap, Heryanu mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas tersangka SL ke Kejari.

"Sudah kita serahkan pada hari Kamis (7/12/2023) kemarin," katanya, Selasa (12/12/2023).

Mengenai status kelengkapan berkas-berkas tersebut, Heryanu mengaku belum mendapatkan informasi lanjutan sudah lengkap atau belum.

BACA JUGA:Jaga Peluang Lolos 12 Besar, PSCS Cilacap Kandaskan Persekat Tegal

BACA JUGA:RSUD Cilacap Tambah Layanan Bagi Pasien dengan Gangguan Kejiwaan

"Saya masih belum mendapat informasi apakah berkas tersebut sudah lengkap atau P21 atau belum. Sehingga saat ini kita masih belum tahu kapan pelaksanaan persidangannya," lanjutnya.

Terkait barang bukti, pihaknya akan mengirimkan kepada Kejari setelah berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

"Barang bukti kita susulkan ketika berkas sudah lengkap," tandasnya.

Heryanu menambahkan, motif tersangka memalsukan indentitas untuk mempermudah dirinya untuk mengurus semua hal karena yang bersangkutan berencana akan berinvestasi di Indonesia.

"Intinya, pelaku pengin jalan pintas supaya cepat mendapatkan paspor WNI. Padahal cara yang dia gunakan tidak benar dan melanggar peraturan," tegasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 126 huruf C dengan bunyi memberikan keterangan tidak benar dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Kalau memang terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara serta akan dideportasi setelah selesai menjalani hukuman pidana," pungkasnya. (jul)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: