Order Menurun, 5.984 Pekerja Dirumahkan dan 4.147 Pekerja Di-PHK

Order Menurun, 5.984 Pekerja Dirumahkan dan 4.147 Pekerja Di-PHK

Audensi antara Pimpinan Dewan, perwakilan perusahaan dan OPD terkait di ruang rapat parpurna DPRD Kabupaten Purbalingga, Senin, 15 Januari 2024.-ADITYA/RADARMAS -

BACA JUGA:Jasa dan Perdagangan Masih Terpukul, 1.734 Pekerja Di PHK

Ike Sepdayani, perwakilan dari PT Royal Korindah menambahkan, kondisi menurunnya order sudah terjadi sejak 2019 lalu atau saat awal pandemi Covid-19.

"Saat itu, order menurun hingga 30 persen. Namun, saat ini order jauh menurun dibandingkan saat pandemi, karena turun mencapai 50 persen," akunya.

Dia menjelaskan, pihaknya terus melakukan sejumlah langkah agar eksistensi perusahaan tetap terjaga. Serta, tidak dilakukan pemutusan hubungan kerja.

Diantaranya adalah dengan mengurangi waktu jam kerja karyawan, meniadakan lembur, merumahkan pekerja secara bergikiran, pensiun dini bagi mereka yang memenuhi persyararan, tidak memperpanjang kontrak pekeja, serta langkah efisiensi lainnya.

BACA JUGA:Produksi Merosot, Ratusan Karyawan Rambut di Purbalingga Di-PHK

Pihaknya tak bisa melakukan efisiensi dengan mengurangi karyawan. Karena efisiensi membutuhkan dana yang besar untuk pesangon.

Hal senada diungkapkan oleh Agil Kusumasari, dari PT Victoria Beauty Induatrial. 

Dia menyebutkan, kondisi ekonomi global terutama buyer di Amerika mengalami krisis yang luar biasa. "Sehingga hal itu mempengaruhi produksi di pabrik kami," ujarnya.

Dia juga mengaku, perusahaannya juga melakukan hal yang sama dengan perusahaan lainnya, untuk mempertahankan perusahaan. 

BACA JUGA:Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang Di PHK? Simak Berikut ini

Adi Yuwono, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga mengakui, saat ini, ada kondisi yang tidak baik-baik saja yang dialami oleh perusahaan rambut dan bulu mata palsu di Purbalingga. Akibat perekonomian global yang tidak baik.

Sehingga, banyak pekerja yang dirumahkan dan di-PHK. Serta, ada karyawan yang statusnya diubah menjadi harian atau dipensiunkan.

Dia menegaskan, hal ini menjadi perhatian bersama, termasuk Pemkab Purbalingga dan DPRD Kabupaten Purbalingga. 

Sehingga, di lapangan tidak muncul masalah, seperti PHK sepihak atau hak-hak karyawan yang tak terpenuhi.  Kompensasi karyawan harus dipenuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: