Banner v.2

PBB Rp 0 Dilanjutkan Pada 2026, Pemkab Cilacap Gratiskan 80.969 SPPT

PBB Rp 0 Dilanjutkan Pada 2026, Pemkab Cilacap Gratiskan 80.969 SPPT

Pelayanan pembayaran PBB di kantor Bapenda Cilacap.-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebanyak 80.969 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Cilacap, digratiskan pada tahun anggaran 2026.

Jumlah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah, dalam memberikan keringanan bagi masyarakat kurang mampu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cilacap, Luhur Satrio Muchsin mengatakan, program pembebasan PBB Rp 0 ini kembali dilanjutkan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi warga.

"Pada tahun 2026 tercatat ada 80.969 SPPT yang masuk kategori gratis. Ini merupakan kebijakan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu," ujarnya, Senin (2/3/2026).

BACA JUGA:PBB di Bawah Rp 50 Ribu Kembali Digratiskan di Cilacap

Untuk mendukung program tersebut, Pemerintah Kabupaten Cilacap mengalokasikan anggaran sekitar Rp 2,7 miliar.

Luhur menjelaskan, kriteria penerima pembebasan pajak masih sama seperti tahun sebelumnya yakni nominal pajak maksimal Rp 50 ribu per SPPT, objek pajak berupa rumah tinggal, serta hanya berlaku untuk kepemilikan pertama.

"Objek pajak yang ada bangunan tempat tinggalnya, dan hanya untuk pemilik pertama saja," lanjutnya. 

Menurutnya, untuk kepemilikan kedua dan seterusnya tetap dikenakan pajak normal meskipun nominalnya di bawah Rp 50 ribu. Hal ini dilakukan agar kebijakan benar-benar menyasar warga yang membutuhkan.

"Seluruh data penerima akan diverifikasi untuk memastikan program tepat sasaran dan tidak disalahgunakan," tegasnya. 

Melalui pembebasan PBB untuk puluhan ribu wajib pajak ini, pemerintah daerah berharap dapat meringankan beban ekonomi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: