Kasus Tahanan Meninggal di Banyumas, 3 Polisi Divonis 7 Tahun Penjara

Kasus Tahanan Meninggal di Banyumas, 3 Polisi Divonis 7 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa (berbaju putih) saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Selasa (9/1/2024). -AHMAD ERWIN/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Tiga terdakwa anggota polisi dalam sidang kasus penganiyaan tahanan meninggal divonis 7 tahun penjara. 

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Selasa (9/1/2024). Ketiga terdakwa  ketiga AAW (39), ALA (25), dan MA (36) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal terhadap korban (tahanan). 

Saat persidangan, Hakim Ketua Rudy Ruswoyo didampingi oleh Hakim Anggota Veronica Sekar Widuri dan Kopsah menjatuhi hukuman selama 7 tahun penjara.

BACA JUGA:Proyek Pembangunan Pembatas Tepi Jembatan Sungai Angin Dilakukan Perpanjangan Waktu

Majelis hakim menyatakan ketiga bintara polisi tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana terdakwa subsider pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan," kata Rudy Ruswoyo. 

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih berat satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, yang sebelumnya menuntut dengan hukuman enam tahun penjara.

BACA JUGA:Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran Kampanye, Saat Kunjungan Jokowi di GOR Satria Purwokerto

"Putusan 7 tahun itu ngawur, sama sekali tidak memandang mereka adalah anak anak yang prestasi dan andalan resmob Banyumas. Sehingga kita akan banding, ini manjadi satu atensi. Memori banding akan kita sampaikan. Satu hal jadi catatan adalah keterangan. Kemarin minta bebas sehingga kami tidak meminta keringanan hukuman," jelas penasehat hukum terdakwa, Arif Budi Cahyono. 

Sementara beberapa faktor yang menurut hakim ketua sehingga memberatkan ketiga terdakwa yaitu dikarenakan ketiganya anggota kepolisian, dan menyebabkan almarhum Oki meninggal dunia. 

BACA JUGA:Gegara Korsleting AC, Rumah di Purwokerto Hangus Terbakar, Kerugian Rp. 200 Juta

Selain itu selama dalam proses persidangan, majelis hakim menganggap ketiga terdakwa berbeli-belit, dan  terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: