Aniaya Sesama Tahanan hingga Tewas, 10 Tahanan di Banyumas Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Aniaya Sesama Tahanan hingga Tewas, 10 Tahanan di Banyumas Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Para terdakwa saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kamis (11/1/2024). -AHMAD ERWIN/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sepuluh terdakwa yang merupakan tahanan dijatuhkan vonis hukuman ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kamis (11/1/2024) 

Diketahui, para tahanan tersebut terlibat penganiayaan terhadap tahanan bernama OKI hingga menyebabkan OKI meninggal dunia.

Sebelumya dalam kasus tersebut, empat anggota Polresta Banyumas telah divonis dalam persidangan di PN Purwokerto terdakwa. Diantara empat polisi, tiga di antaranya divonis tujuh tahun penjara dan satu divonis delapan tahun penjara.

BACA JUGA:Makin Diminati! 740 Ribu AgenBRILink Catatkan Volume Transaksi Rp1,4 Kuadriliun Selama 2023

Saat sidang putusan dengan hakim ketua Rudy Ruswoyo didampingi hakim anggota, Veronica Sekar Widuri dan Kopsah, Kamis (11/1/2024) kemarin. Para terdakwa divonis masing-masing selama 1 tahun 6 bulan.

Hal tersebut, lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 10 terdakwa masing-masing 6 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahu 6 bulan," kata Hakim Ketua saat membacakan putusan.

BACA JUGA:Korban Dugaan Pungli BSPS di Sokawera Cilongok Cabut Laporan

Para terdakwa tersebut yaitu, Gunawan Wibisono (25), Solihin (33), Dimas Iqro (23), Luki Wibowo (24), Zalisnu Ardanu (19), Indra Wahyu Nurgoho (27), Yanuar Ardi Mulyawan (19), Afri Dwi Saputra (19), Yoga Triprasongko (37) dan Dumadi Asmuni (28). 

Dikatakan Rudy, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban tewas sebagaimana diatur Pasal 351 KUHP.

"Salah satu pertimbangan yang meringankan terdakwa karena keluarga korban telah memaafkan para terdakwa. Dalam fakta persidangan, 10 terdakwa ini menganiaya korban karena disuruh oleh salah satu anggota polisi. Saat masuk ke dalam sel, korban sudah dalam kondisi lemas," bebernya. 

BACA JUGA:Hingga Hari Ketujuh Sorlip di Purbalingga, Kerusakan Didominasi Surat Suara DPD RI

Sementara itu, penasihat hukum sebagian terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Purwokerto, Bimas Dewanto mengatakan, mengapresiasi putusan tersebut.

"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim, ini putusan yang adil," katanya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: