Sidang Kasus Tahanan Meninggal di Banyumas, 1 Polisi Dituntut 7 Tahun, dan 3 Lainnya Dituntut 6 Tahun Penjara

Sidang Kasus Tahanan Meninggal di Banyumas, 1 Polisi Dituntut 7 Tahun, dan 3 Lainnya Dituntut 6 Tahun Penjara

Empat terdakwa Polisi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Purwokerto, dengan perkara penganiayaan tahanan, Selasa (28/11/2023).-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dalam persidangan tuntutan kasus tahanan meninggal yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Selasa (28/11/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Purwokerto menuntut 1 orang anggota polisi dengan hukuman 7 tahun penjara dan 3 anggota polisi lainnya masing-masing 6 tahun penjara. 

Pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Veronica Sekar Widuri didampingi oleh Hakim Yunianto Agung Nurcahyo dan Kopsah. 

JPU Kejari Purwokerto, Pranoto dan Dwiana Martanto menuntut terdakwa anggota polisi AAN dengan kurungan penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan. 

BACA JUGA:1.933 Peserta Ikuti Seleksi P3K Untuk Mengisi Sejumlah Formasi di Pemkab Cilacap

Lalu tiga anggota polisi lainnya yakni AAW (39), ALA (25), dan IMA (36), masing-masing dituntut 6 tahun penjara.

"Saudara terdakwa dituntut dinyatakan bersalah, dituntut dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa tahanan," kata Pranoto, saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa AAN.

Tuntutan tersebut dilayangkan berdasarkan Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang dapat menyebabkan bahaya maut. 

BACA JUGA:Hasil Pemeriksaan Mikroskopis, 45 Warga Desa Karanggintung, Banyumas Negatif Malaria

Didalam tuntutannya itu, Jaksa menjelaskan, sejumlah alasan AAN menjadi terdakwa, dimulai dari AAN melakukan penahanan terhadap korban OK, sampai AAN memasukan OK ke dalam kamar tahanan nomor 1 di Polresta Banyumas.

Selanjutnya AAN mengatakan kepada semua penghuni ruang tahanan kamar nomor satu "kie kasus curanmor, hajar bae hukume halal, anu pura-pura nggemblung, sing penting aja ngasi mati". Setelah mendengar kata-kata dari AAN, kemudian sejumlah tahanan melakukan penganiayaan terhadap OK.

Kemudian pada tanggal 2 Juni 2023, OK dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis di RSUD Margono Soekardjo Purwokerto.

BACA JUGA:Gerak Cepat DPU Banyumas Tangani Bendung Pengasinan, Kini Sudah Berfungsi Kembali

"Kepada ketiga terdakwa dinyatakan bersalah, dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi masa tahanan," tambah JPU Kejari Purwokerto, Dwiana Martanto saat menuntut tiga terdakwa yakni AAW, ALA, dan IMA 

Ketiga terdakwa dianggap bersalah oleh jaksa, karena melakukan kekerasan saat melakukan penangkapan terhadap OK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: