Kompolnas Supervisi Kasus Meninggalnya Tahanan Curanmor di Banyumas, Apresiasi Proses Hukum Berjalan

Kompolnas Supervisi Kasus Meninggalnya Tahanan Curanmor di Banyumas, Apresiasi Proses Hukum Berjalan

Ketua Harian Kompolnas, didampingi Kapolresta Banyumas dan Kasat Reskrim Polresta Banyumas saat memberikan keterangan pers, Kamis (20/7/2023).-AHMAD ERWIN/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto bersama timnya melaksanakan supervisi atas proses hukum meninggalnya tahanan kasus curanmor OK (26) warga Desa Purwosari Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas di Mapolresta Banyumas, Kamis (20/7/2023).

Pengawasan itu dilakukan agar proses hukum atau penanganan kasus meninggalnya OK (26) dapat dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.

"Kami akan mengawal kasus ini agar penanganannya secara profesional transparan dan akuntabel, dan saya menyaksikan langsung rekonstruksi yang dilaksanakan ini. Patut kami apresiasi kepada bapak Kapolresta, dan ini disaksikan langsung orang tua korban Kemudian dari LBH Yogyakarta dari LPSK, kemudian dari Kejari," katanya, Kamis (20/7/2023).

BACA JUGA:Empat Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kasus Meninggalnya Tahanan Curanmor di Banyumas

Dijelaskan, supervisi dilakukan agar proses hukum berjalan dapat dilaksanakan secara terbuka, sehingga tidak menimbulkan isu-isu liar yang berkembang.

"Jadi untuk menetralisir ataupun nanti janganlah ada isu-isu yang kemudian berkembang yang tidak ada dasarnya," jelasnya.

Selain proses yang dilaksanakan secara transparan, saat gelar perkara di pengadilan pun, menurutnya, dapat diikuti semua pihak.

"Disamping nanti pembuktian secara transparan, dan di pengadilan akan digelar maka sudah diawali sejak rekonstruksi ini semua pihak terkait sudah bisa mengikuti," paparnya.

BACA JUGA:Ini Tanggapan Keluarga OK Usai 4 Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka, Pihak Keluarga Masih Tunggu Hasil Otopsi

Apalagi dalam kasus ini 10 tahanan telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pengeroyokan, begitu juga dengan 4 anggota polisi Polresta Banyumas atas dugaan pelanggaran pidana dan kode etik disiplin.

"Tentunya rekonstruksi ini belum melibatkan secara lengkap karena sebagian masih ada yang sedang diperiksa di Polda oleh tim oleh Satgas yang dibentuk oleh Bapak Kapolda, tapi itu sudah memberikan gambaran apa yang terjadi. Dan sudah diperiksa semua (pihak yang terlibat, red) sudah ditangani, sudah ditetapkan sebagai tersangka baik secara pidana maupun secara etik atau disiplin. Dan kita akan menunggu nanti mendengar paparan penyidikan yang sudah dilakukan," terangnya.

Dituturkannya, rekomendasi yang disampaikan pada proses hukum berjalan ini ialah dapat betul-betul dilaksanakan secara terbuka.

"Terbuka, rekomendasi kami yang pertama semua harus diawali dengan transparansi karena ini menghilangkan buruk sangka dan sebagainya. Dan kami dari Kompolnas setiap ada masalah seperti ini, kami harus turun langsung mendengar semua pihak, dan melihat TKP. Dan kami tentunya mengevaluasi," tutupnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: