9 Ciri-Ciri Rokok Ilegal yang Perlu Diketahui, Hati-Hati Bisa Kena Hukum
Petugas saat melakukan pengecekan dalam rak rokok milik salah satu warung di Cilacap dan mendapati rokok tanpa pita cukai,Minggu (24/9/2023).-Satpol PP Cilacap untuk Radar Banyumas-
Harga yang terlalu murah seringkali menjadi indikasi bahwa rokok tersebut tidak dikenakan pajak dengan benar atau bahkan diproduksi secara ilegal.
BACA JUGA:Pemkab Cilacap Alokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau untuk Kesejahteraan Masyarakat
BACA JUGA:Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Cair Bulan Ini
3. Tidak Ada Informasi Kesehatan pada Kemasan
Rokok legal wajib menyertakan informasi kesehatan dan peringatan kesehatan pada kemasannya.
Sebaliknya, rokok ilegal sering tidak menyediakan informasi ini atau dapat memiliki label kesehatan palsu yang bertujuan menipu konsumen.
4. Perbedaan Rasa yang Signifikan
Rokok ilegal mungkin memiliki rasa yang berbeda secara signifikan dibandingkan dengan merek rokok legal.
Perbedaan ini bisa disebabkan oleh penggunaan bahan-bahan yang tidak diatur atau campuran yang tidak standar, memberikan petunjuk lebih lanjut bahwa produk tersebut mungkin ilegal.
BACA JUGA:Akibat Puntung Rokok, Tempat Pengolahan Kayu di Cilongok Hangus Terbakar
BACA JUGA:Awal Tahun 2024, Bakal Ada Pabrik Rokok di Majenang, Cilacap
5. Tidak Ada Segel Pajak
Segel pajak dan segel pabrik yang valid adalah tanda keabsahan rokok legal. Rokok ilegal seringkali tidak dilengkapi dengan segel-segel ini, atau segel tersebut terlihat palsu dan mudah rusak.
Cek keabsahan segel dapat membantu mengidentifikasi apakah rokok tersebut legal atau tidak.
6. Perhatikan Distribusi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: