Bea Cukai dan Pemkab Banjarnegara Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal

Bea Cukai dan Pemkab Banjarnegara Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal

Pemusnahan rokok illegal secara simbolis di kompleks pendopo rumah dinas Bupati Banjarnegara, senin (5/8/2024). -PUJUD/RADARMAS-

BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Bea Cukai Purwokerto bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara memusnahkan lebih dari dua juta batang rokok ilegal, di kompleks pendopo rumah dinas bupati pada Senin (5/8/2024).

Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Pejabat Bupati Banjarnegara, M. Masrofi, Ketua DPRD Ismawan Setya Handoko, Dandim Banjarnegara Letkol CZI Teguh Prastyanto, dan Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Agung Saptono. Barang kena cukai ilegal tersebut kemudian diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Winong.

Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto,Agung Saptono menjelaskan, rokok ilegal yang dimusnahkan berjumlah 2.280.707 batang. Terdiri dari berbagai merek dan jenis, termasuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

Selain itu, turut dimusnahkan 200 gram Tembakau Iris (TIS) dan 13.500 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Total nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 3,134,953,895, dengan potensi kerugian negara (Cukai, Pajak Rokok, dan PPN) sebesar Rp 2,173,381,451.

BACA JUGA:10.365 Penduduk Banjarnegara Terkena Diabetes, 806 Orang Bergantung pada Insulin

BACA JUGA:Jembatan Penghubung Banjarnegara dan Banyumas Bakal Dibangun, untuk Meningkatkan Perekonomian

"Pemusnahan barang yang menjadi milik negara berupa barang kena cukai ilegal, adalah hasil penindakan di wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Purwokerto, yang merupakan bagian dari fungsi Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat," ujar Agung.

Barang-barang tersebut disita sejak Mei 2023. Dalam melaksanakan tugas pengawasan, Bea Cukai Purwokerto telah bersinergi dengan instansi terkait di wilayah pengawasannya, termasuk Pemkab Banjarnegara, Purbalingga, dan Banyumas.

Sinergi ini diwujudkan melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk optimalisasi penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Operasi pemberantasan rokok ilegal dilaksanakan secara rutin oleh Bea Cukai Purwokerto bersama Pemkab Banjarnegara, Purbalingga, dan Banyumas. Operasi ini didukung oleh sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal," kata Agung.

Sepanjang tahun 2023 hingga 2024, Bea Cukai Purwokerto telah melakukan berbagai penindakan, termasuk penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan terhadap hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan cukai. 

"Pemusnahan ini mencerminkan transparansi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, serta sinergi antar instansi dalam pengawasan. Komitmen Bea Cukai adalah memberantas peredaran barang-barang ilegal dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang larangan seperti narkotika, psikotropika, dan barang kena cukai ilegal," tambah Agung. (jud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: