1.420 batang Rokok Tak Berpita Cukai alias Ilegal di Kabupaten Cilacap Disita Petugas
Petugas gabungan saat mendata dan memberikan pembinaan di tempat kepada penjual yang kedapatan menjual rokok ilegal, Selasa (25/6/2024).-JULIUS/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Jajaran petugas gabungan Satpol PP, bea cukai dibantu CPM kabupaten Cilacap lakukan penyisiran rokok ilegal atau yang tak memiliki cukai di sejumlah warung di wilayah kota Cilacap, Selasa 25 Juni 2024.
Dari hasil penyisiran tersebut didapati sebanyak 121 bungkus rokok yang tidak memiliki pita cukai atau rokok ilegal dijual belikan kepada masyarakat.
"Ada laporan dan kita tindaklanjuti dengan menyisir 2 warung yang diduga menjual belikan rokok ilegal," kata Kasatpol PP Cilacap, Luhur Satrio Muchsin.
Menurut Kasatpol, giat penyisiran tersebut sebagai upaya untuk pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Cilacap.
BACA JUGA:Hujan di Kabupaten Cilacap Masih Terjadi hingga Agustus 2024
BACA JUGA:Sering Digunakan Untuk Tempat Mesum, Bangunan Bekas Warung Bakso di Majenang Digusur
"Sasaran giat ada beberapa tempat, tapi hanya di dua lokasi kita mendapati rokok tak dilekati pita cukai, total ada 1.420 batang," lanjutnya.
Selanjutnya kepada penjual diberikan pembinaan ditempat serta surat pemanggilan agar yang bersangkutan hadir di kantor Bea Cukai Cilacap.
"Penjual kita minta hadir di kantor Bea Cukai besok (Rabu) untuk proses penindakan lebih lanjut serta penyitaan barang," pungkas Kasatpol. (jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: