9 Ciri-Ciri Rokok Ilegal yang Perlu Diketahui, Hati-Hati Bisa Kena Hukum

9 Ciri-Ciri Rokok Ilegal yang Perlu Diketahui, Hati-Hati Bisa Kena Hukum

Petugas saat melakukan pengecekan dalam rak rokok milik salah satu warung di Cilacap dan mendapati rokok tanpa pita cukai,Minggu (24/9/2023).-Satpol PP Cilacap untuk Radar Banyumas-

Rokok ilegal seringkali dijual di tempat-tempat yang tidak resmi, seperti kios ilegal atau pengecer yang tidak memiliki izin. 

Jika tempat pembelian rokok mencurigakan, ada kemungkinan besar bahwa produk yang dijual tidak sah.

BACA JUGA:Per Januari 2024 Harga Rokok Naik, Berikut Daftar Kenaikan Harga Rokok Terbaru

BACA JUGA:WHO Mendesak Larangan Rokok Elektrik Beraroma di Seluruh Dunia

7. Penandaan Kode Produksi yang Tidak Jelas

Rokok ilegal seringkali memiliki penandaan atau kode produksi yang tidak jelas, tidak sesuai, atau bahkan bisa dihapus. 

Penandaan yang tidak dapat diverifikasi atau mencurigakan dapat menjadi indikasi kuat bahwa rokok tersebut bukanlah produk legal.

8. Kekurangan Tanda Identifikasi yang Jelas

Rokok ilegal mungkin tidak memiliki tanda identifikasi yang jelas pada bungkus individual. Ini mencakup absennya nomor seri atau logo pabrik yang biasanya terdapat pada rokok legal. 

Kekurangan ini dapat menjadi petunjuk bahwa produk tersebut tidak melewati proses produksi yang sah.

9. Ciri Khas Aroma yang Berbeda

Rokok ilegal seringkali memiliki ciri khas aroma atau bau yang berbeda dari rokok legal. 

Hal ini bisa disebabkan oleh bahan-bahan tambahan yang tidak diatur atau proses pembuatan yang tidak standar. 

Konsumen harus memperhatikan perbedaan ini untuk melindungi diri dari produk yang meragukan.

Sekarang kalian sudah tahu mengenai ciri-ciri rokok ilegal, harus berhati-hati karena bisa berhubungan dengan hukum. (okt/*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: