Pemkab Cilacap Alokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pemkab Cilacap Alokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau untuk Kesejahteraan Masyarakat

Ilustrasi suasana alun-alun Cilacap, pusat kegiatan masyarakat Cilacap.-RAYKA/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Keberadaan pabrik rokok di Indonesia memberikan kontribusi bagi lingkungan sekitar. Di Kabupaten CILACAP, pada tahun 2023 ini menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 15,6 miliar.

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Cilacap, Iskandar Zulkarnain mengatakan, dana tersebut akan dialokasikan ke tiga bidang.

Adapun alokasi DBHCHT tersebut yaitu Rp 4,6 miliar untuk bidang kesejahteraan masyarakat, Rp 1,5 miliar untuk bidang penegakan hukum dan Rp 9,3 miliar untuk bidang kesehatan.

"Dana tersebut sudah kita alokasikan ke masing-masing bidang. Dimana setiap bidang dialokasikan ke beberapa dinas di Kabupaten Cilacap untuk sejumlah kegiatan dan pembangunan," katanya.

BACA JUGA:Wow, Hotel Bertaraf Internasional Bakal Berdiri di Cilacap

BACA JUGA:Cilacap Jadi Supermarket Bencana, Delapan Potensi Bencana Ada di Cilacap

Iskandar mengatakan, beberapa program yang dilakukan dari dana tersebut yakni pembayaran premi JKN, renovasi puskesmas di Kabupaten Cilacap, peningkatan sarpras pertanian, penyaluran BLT, pemusnahan rokok ilegal dan lainnya.

"Ke depan ada peningkatan DBHCHT sehingga bisa manfaatnya dapat menyasar untuk kesejahteraan masyarakat," kata Iskandar 

Selain itu, dikatakan Iskandar, adanya pabrik rokok yang sedang dalam proses pembangunan di Kecamatan Majenang, juga diharapkan dapat meningkatkan DBHCHT di Kabupaten Cilacap.

"Adanya beberapa program tersebut, diharapkan dapat meningkatkan pencapaian dari target tahunan DBHCHT, peredaran rokok maupun pita cukai ilegal juga dapat ditekan, dan sejumlah manfaat lain bagi masyarakat," ujar Iskandar. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: