Cegah Peredaran Rokok Ilegal Dengan Bersholawat Bersama
Peserta Sholawat Bersama di lapangan Desa Pasir Kulon, Karanglewas menunjukan brosur sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal, Rabu malam (26/6/2024).-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Bea Cukai PURWOKERTO Bekerjasama dengan Dinkominfo Kabuapten Banyumas kembali gencarkan sosialisasi "Gempur Rokok Ilegal", yang kali ini dilakukan melaluli acara Bersholawat Bersama yang dipimpin oleh Habib Haedar Alwi Assegaf, di Lapangan Desa Pasir Kulon, Kecamatan Karanglewas, Rabu malam (26/6/2024).
Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Banyumas Lili Mudjianto, S.Sos menyampaikan, kegiatan ini bisa terselenggara atas partisipasi dari masyarakat Banyumas melalui pembelian produk tembakau bercukai asli, sehingga Pemkab Banyumas bisa mendapatkan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau).
"Dengan masyarakat membeli produk tembakau dengan cukai asli, maka pemerintah mendapat bagi hasil (DBHCHT) dan kemudian untuk menggelar acara pada malam hari ini," ujar Lili saat membuka acara Sholawat Bersama Habib Haedar Alwi Assegaf.
BACA JUGA:Kapal Berkah 2 Asal Cilacap Alami Kebocoran di Perairan Kebumen, 3 ABK Selamat
Dilanjutkan dari Perwakilan Bea Cukai Purwokerto, Sarif Hidoyo, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama, mengajak seluruh masyarakat yang hadir di lapangan Desa Pasir Kulon, untuk bersama-sama mengenali rokok ilegal.
Dalam sambutanya, Sarif mensosialisasikan empat ciri rokok ilegal kepada ratusan jamaah Sholawat yang hadir di lapangan.
Adapun ciri-cirinya yaitu; pertama, memggunakan pita cukai palsu, kedua rokok polos atau tanpa ada pita cukai, ketiga adalah salah peruntukan dan ke empat rokok dengan pita cukai bekas.
"Adapun rokok ilegal dengan ciri salah peruntukan adalah, pita asli yang ditukar. Cukai dari rokok SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang lebih murah, ditukar dengan rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin)," jelas Sarif diatas panggung.
Sarif juga menjelaskan, saat ini banyak rokok ilegal yang ditempeli dengan pita cukai asli namun bekas. Untuk mengelabui petugas. Rokok ilegal tersebut bisa dikenali dengan ciri pita cukai yang sudah dalam kondisi lusuh dan sobek.
Sarif menghimbau, agar masyarakat tidak membeli produk tembakau dengan cukai palsu, karena akan merugikan negara. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi rokok ilegal.
BACA JUGA:Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Yayasan AHM Tanam Puluhan Ribu Mangrove
"Apabila bapak ibu sekalian mengetahui ada yang jualan, menyimpan, memgedarkan, maupun ada yang memproduksi. Bisa segera dilaporkan ke pihak Bea Cukai Purwokerto, melalui intagram @beacukaipurwokerto," ajak Sarif.
Senada, Habib Haedar Alwi Assegaf juga mengajak jamaahnya untuk mendukung program "Gempur Rokok Ilegal".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: