9 Ciri-Ciri Rokok Ilegal yang Perlu Diketahui, Hati-Hati Bisa Kena Hukum

9 Ciri-Ciri Rokok Ilegal yang Perlu Diketahui, Hati-Hati Bisa Kena Hukum

Petugas saat melakukan pengecekan dalam rak rokok milik salah satu warung di Cilacap dan mendapati rokok tanpa pita cukai,Minggu (24/9/2023).-Satpol PP Cilacap untuk Radar Banyumas-

RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Saat ini rokok ilegal banyak tersebar di Indonesia. Karena itulah informasi ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diketahui menjadi penting.

Rokok ilegal merupakan masalah serius yang dapat membahayakan kesehatan dan merugikan perekonomian. 

Mengetahui ciri-ciri rokok ilegal menjadi langkah pertama dalam melawan peredaran produk yang tidak sah ini. 

Berikut informasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diketahui telah Radarmas rangkum dari berbagai sumber;

BACA JUGA:Pabrik Rokok di Purbalingga Sumbang Cukai Hingga Rp 300 M Lebih Per Tahun

BACA JUGA:Ribuan Batang Rokok Tanpa Pita Cukai atau Ilegal Ditemukan di Cilacap

Ciri-Ciri Rokok Ilegal yang Perlu Diketahui


Banyak sekali ciri rokok ilegal, namun kali ini Radarmas telah merangkai sembilan ciri yang paling sering dijumpai.

1. Kemasan yang Tidak Standar

Rokok ilegal seringkali dapat dikenali dari kemasan yang tidak standar atau memiliki cacat. 

Perhatikan apakah segel atau label cukai tampak tidak lengkap, asimetris, atau terlihat palsu. 

Kemasan yang kurang rapi dan tidak sesuai standar dapat menjadi tanda awal keaslian rokok yang patut dipertanyakan.

2. Harga yang Sangat Rendah

Satu ciri khas dari rokok ilegal adalah harganya yang sangat rendah dibandingkan dengan rokok legal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: