Tiga Terdakwa TPPO Dituntut Satu Tahun Bui

Tiga Terdakwa TPPO Dituntut Satu Tahun Bui

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas menggelar persidangan agenda pembacaan tuntutan terdakwa TPPO, Kamis (4/1/2024). -FIJRI/RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri BANYUMAS Trimo membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Kamis (4/1/2023).

Penuntut umum menyatakan bahwa terdakwa Pursini, Sunarsih dan Tan Tek Hui alias Budi terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke dua.

"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa satu tahun penjara dikurangi masa tahanan," tegas Trimo dalam persidangan terbuka untuk umum. 

BACA JUGA:Fasilitas Internet Gratis Bakal Diaktifkan Kembali, TRAP dan Taman Mas Kemambang Jadi Prioritas

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas yang diketuai Rino Ardian Wigunardi dengan anggota Suryo Negoro dan Firdaus Azizy mempersilahkan terdakwa untuk konsultasi ke penasihat hukumnya.

Setelah berdiskusi, penasihat hukum terdakwa Bangkit Wahyu Indra Gunawan menyampaikan bahwa pihaknya akan membuat pledoi atau pembelaan terdakwa secara tertulis.

"Mohon waktu satu minggu ke depan untuk membuat pledoi secara tertulis," kata Bangkit.

BACA JUGA:Sepeda Motor Milik Warga di Baturraden Raib Dibawa Maling

Sebelum sidang ditutup, Hakim Ketua menyampaikan masing-masing terdakwa juga dapat menyampaikan pembelaan sendiri baik secara lisan maupun tertulis. Tidak hanya pledoi dari penasihat hukumnya.

Perkara dugaan penempatan pekerja migran non prosedural atau ilegal ini korban adalah Desi Winangsari. Korban di Malaysia ditempatkan di kedai. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: