Ahli Waris Debitur KUR BNI Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto, Antony Sugiarto (baju putih) bersama Kepala Cabang BNI Purwokerto, Fudji Atmoko (kiri) setelah memberikan santunan Program JKM pada ahli waris Alm Wirya Miarjo, Kamis (16/5) di Bank BNI Purwokerto.-Laily Media Yuliana/Radar Banyumas-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - BPJS Ketenagakerjaan kembali menyalurkan santunan Program Jaminan Kematian (JKM). Kali ini diberikan pada ahli waris Alm Wirya Miarjo, Tustiyati, Kamis (16/5/2024) di Bank BNI Cabang Purwokerto.
Alm Wirya Miarjo merupakan debitur KUR PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Purwokerto, yang memiliki Toko Sembako Wirya Miarja.
Kepala Cabang BNI Purwokerto, Fudji Atmoko mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu merupakan kebijakan dari pemerintah untuk membantu masyarakat yang mendapat fasilitas KUR, sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022, setiap debitur KUR wajib dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Debitur KUR dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, jadi bisa mengajukan klaim saat terjadi risiko, apalagi bunganya juga murah," katanya.
Dia menyampaikan, sampai sekarang jumlah debitur KUR BNI Purwokerto mencapai 2.600 orang. Debitur KUR tersebut merupakan pelaku usaha termasuk pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah Kebupaten Banyumas. Dan dari jumlah tersebut, ada 222 orang mengikuti program ini sejak 2022.
"Turunnya yaitu karyawan-karyawan toko atau UMKM akan didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, denga berbagai manfaat," imbuh Fudji.
Adapun santunan program JKM yang diberikan pada Tustiyati yaitu sebesar Rp 42 juta. Sebab Alm Wirya Miarjo baru ikut serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan belum lama ini, walaupun tokonya sudah ada sejak 2008.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto, Antony Sugiarto menambahkan, debitur KUR dan pekerjanya, hanya perlu membayar iuran bulanan Rp 11.500, ketika menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan JKM.
"Karena debitur KUR dan pekerjanya termasuk Penerima Upah (PU)," jelas Antony.
Sedangkan peserta yang bukan PU, iuran bulanan yang harus dibayarkan untuk program JKK dan JKM yaitu sebesar Rp 16.800.
Sampai saat ini, jumlah debitur KUR yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Banyumas, Banjarnegara, dan Purbalingga sebanyak 2.543. (ely)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: