Pelat Nomor RF Mobil Pejabat Bakal Ditindak Tegas, Polri: Seharusnya Sudah Diganti ZZ
Peraturan Tegas dari Polisi Untuk Mobil Pejabat yang Masih Menggunkan Pelat RF Tidak Akan Dibiarkan Lolos-Disway-
RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Pelat nomor RF sudah tidak diperbolehkan untuk digunakan untuk mobil pejabat. Karena sudah dipensiunkan dan diganti dengan kode akhiran ZZ.
Korlanta Polri juga menegaskan pihaknya untuk menangkap dan menindaklanjuti mobil pejabat yang masih menggunakan pelat nomor RF.
Masih banyak masyarakat yang melihat mobil pejabat masih menggunakan pelat nomor RF. Mobil-mobil tersebut yang akan ditindak tegas di jalan.
Brigjen Pol Yusri Yusun selaku Direktur Registrasi dan Identefifikasi Korlantas Polri mengatakan pihaknnya telah menerima banyak sekali aduan terkait masalah pelat nomor RF.
BACA JUGA:Densus 88 Bongkar Modus Baru Penyelundupan Dana Teroris Melalui Kripto Senilai Rp 6 Miliar
BACA JUGA:Perubahan Jadwal Seleksi Petugas Haji 2024, CAT Diundur Hingga 23 Desember
Padahal kata Brigjen Pol Yusri Yusun peraturan pelat mobil RF tersebut seharusnya sudah diberlakukan dari bulan November kemarin.
“Banyak keluhan dari masyarakat masih menemukan RF sampai 2023-2024. Saya tegaskan, bulan 11 (November) 2023 setop, tidak ada lagi yang pakai”.
Yusri juga mengatakan jika masih ada pelat nomor RF, dapat dipastikan pelat nomor RF tersebut palsu. Karena seharusnya mobil pejabat wajib menggunakan kode berakhiran ZZ.
“Ini bulan 12, semua itu palsu dan segera dicopot” ucapnya.
Yusri juga akan melakukan razia khusus untuk mobil pejabat yang masih menggunakan pelat nomor RF. Korlantas Polsi akan menerjunkan para petugas untuk melakukan razia.
BACA JUGA:8 Makanan Khas Padang yang Menggugah Selera: Bukan Cuma Rendang
BACA JUGA:Tahun Baru 2024: Pembelian LPG 3 Kg Kini Wajib Terdaftar, Simak Cara Pendaftarannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: