Tahun Baru 2024: Pembelian LPG 3 Kg Kini Wajib Terdaftar, Simak Cara Pendaftarannya

Tahun Baru 2024: Pembelian LPG 3 Kg Kini Wajib Terdaftar, Simak Cara Pendaftarannya

Tahun Baru 2024: Pembelian LPG 3 Kg Kini Wajib Terdaftar, Simak Cara Pendaftarannya-Dream.co.id-

RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah mengumumkan kebijakan baru terkait pembelian LPG 3 kg untuk tahun baru 2024. Dalam pengumuman tersebut, disampaikan bahwa warga yang berniat untuk membeli LPG 3 kg atau LPG Melon diharuskan untuk mendaftar di Sub Penyalur atau Pangkalan LPG resmi.

Kebijakan ini diterapkan dengan tujuan yang jelas, yaitu untuk memastikan bahwa besaran subsidi yang terus meningkat dari pemerintah dapat dinikmati secara langsung oleh kelompok masyarakat yang memang berada dalam kategori tidak mampu atau memenuhi kriteria tepat sasaran.

Pendaftaran di Sub Penyalur atau Pangkalan LPG resmi menjadi langkah yang harus diambil oleh masyarakat sebelum melakukan pembelian LPG 3 kg. Proses pendaftaran ini diharapkan akan mempermudah pengawasan dan distribusi LPG subsidi serta memastikan bahwa bantuan ini benar-benar sampai kepada yang membutuhkannya.

Diharapkan kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang lebih optimal dalam penyaluran bantuan subsidi LPG 3 kg, menjaga efisiensi, serta memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar tersalurkan kepada yang membutuhkannya tanpa ada penyimpangan.

BACA JUGA:Tips Memasang Tabung Gas LPG agar Tidak Mudah Bocor!

BACA JUGA:Oplos Gas LPG 3 Kg ke Tabung 12 Kg, 2 Orang Ditangkap Polisi

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, telah mengeluarkan permintaan kepada masyarakat yang belum terdata untuk segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Melon pada tahun baru 2024.

Dalam upaya untuk memastikan bahwa distribusi LPG 3 kg tepat sasaran, masyarakat diwajibkan untuk mendaftar terlebih dahulu sebelum melakukan pembelian. Tutuka Ariadji menegaskan bahwa proses pendaftaran tersebut tidaklah sulit. Masyarakat hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke Penyalur atau Pangkalan resmi LPG 3 kg.

"Proses pendaftaran pembelian LPG 3 kg sangat mudah, cepat, dan aman hanya dengan menunjukkan KTP dan KK di tempat pendaftaran resmi," ujar Tutuka. Hal ini merupakan langkah yang diambil untuk memastikan bahwa subsidi LPG tersebut benar-benar mencapai mereka yang membutuhkannya.

Tutuka juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir akan proses pendaftaran ini, karena tujuannya adalah untuk memudahkan akses dan pengawasan distribusi LPG 3 kg. Tutuka berharap bahwa dengan prosedur pendaftaran yang sederhana ini, bantuan subsidi LPG 3 kg dapat tersalurkan secara efisien dan tepat waktu kepada kelompok yang memerlukannya.

BACA JUGA:Berboncengan, Dua Orang Sikat Dua Tabung Gas di Warung Klontong Purwokerto

BACA JUGA:Tabung Gas 3 Kg Bocor, Warung Milik Warga Cipari Terbakar

Tutuka, perwakilan pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina), telah memberikan jaminan yang kuat terkait perlindungan data konsumen yang telah terdaftar dan terdata di aplikasi merchant Pertamina terkait pembelian LPG 3 kg. Jaminan ini diatur sesuai ketentuan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: