Puluhan PKL di Jalan Juanda Cilacap Langgar Ketertiban, Kepala Satpol PP : Sudah Diberi Surat Peringatan

Puluhan PKL di Jalan Juanda Cilacap Langgar Ketertiban, Kepala Satpol PP : Sudah Diberi Surat Peringatan

Petugas Satpol PP Cilacap memberikan surat peringatan kepada pedagang buah yang berjualan di Jalan Juanda Cilacap, Kamis (14/12/2023).-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID -  Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di sepanjang Jalan Juanda, CILACAP diberikan surat peringatan agar merapikan dagangan dan diminta tidak berjualan ditempat yang dilarang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap Luhur Satrio Muchsin mengatakan, pemberian surat peringatan berdasarkan laporan dari masyarakat, terkait keberadaan PKL yang berjualan diatas trotoar dan cenderung tidak rapi dan mengganggu ketertiban.

"Kita tindak lanjutilaporan dari masyarakat dan segera kita lakukan assesment kondisi di lapangan," kata Kepala Satpol PP Cilacap, Kamis (14/12/2023).

Setelah dilakukan observasi, didapati banyak PKL yang melanggar aturan. Lalu diberikan surat peringatan pertama agar pindah atau merapikan dagangan mereka agar tidak menutupi trotoar.

BACA JUGA:Pj Bupati Cilacap Akan Beri Sanksi Pegawai ASN dan Non ASN yang Tidak Netral dalam Pemilu

BACA JUGA:Peluang PSCS Cilacap Lolos 12 Besar, Harus Menang dengan Skor 3 - 0 Pada Laga Terakhir

"Tidak kita tertibkan baru kita berikan peringatan. Nanti ketika peringatan kita tidak diindahkan, baru akan kita tertibkan secara paksa," tandas Kepala Satpol PP Cilacap.

Selain melakukan penertiban terhadap pedagang, pihaknya juga menyasar banner liar yang terpasang disepanjang Jalan Juanda hingga ke Jalan Rinjani Cilacap.

"Selain itu, untuk penertiban K3 banner atau baliho liar juga kita tertibkan, diluar banner milik caleg yang sedang kampanye, nanti ada tahapan tersendiri,"  pungkas Kepala Satpol PP Cilacap.

Dalam kesempatan tersebut, puluhan PKL diberikan surat peringatan serta puluhan banner liar berhasil ditertibkan oleh petugas Satpol PP Cilacap. (jul)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: