Pj Bupati Cilacap Akan Beri Sanksi Pegawai ASN dan Non ASN yang Tidak Netral dalam Pemilu

Pj Bupati Cilacap Akan Beri Sanksi Pegawai ASN dan Non ASN yang Tidak Netral dalam Pemilu

Pj Bupati Cilacap Awaluddin Muuri.-RAYKA/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN di Kabupaten CILACAP diminta untuk menjaga netralitas dalam Pemilu Tahun 2024. Hal ini ditegaskan oleh Pj Bupati CILACAP Awaluddin Muuri.

Pj Bupati Cilacap mengatakan, bagi meraka yang tidak dapat bersikap netral dalam Pemilu Tahun 2024 akan dikenakan sanksi. 

Pj Bupati Cilacap juga telah mengeluarkan surat edaran tentang Program Kerja Pj Bupati Cilacap 2024, dimana juga mencakup aspek netralitas ASN.

Dikatakan Pj Bupati Cilacap, netralitas ASN merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi. Hal ini untuk mewujudkan pemilu yang secara jujur dan adil.

BACA JUGA:Program Kancing Merah Dianggap Langgar Pelaksanaan Pemilu, Bawaslu Cilacap : Sudah Ada Payung Hukumnya

BACA JUGA:Jumlah Kendaraan Diprediksi Akan Meningkat Saat Nataru, 13 Pos Pengaman Akan Didirikan di Cilacap

"Untuk sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas sesuai perundang-undangan. Nanti tergantung kapasitas pelanggarannya seperti apa, sanksinya akan menyesuaikan," kata Pj Bupati Cilacap.

Adapun pegawai ASN yang dimaksud untuk bersikap netral yaitu PNS dan PPPK. Sedangkan untuk pegawai non ASN yaitu pegawai yang bekerja di instansi pemerintah.

"Kami harap para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap wajib menjunjung prinsip dan asas netralitas. Yang artinya, setiap pegawai tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," tegas Pj Bupati Cilacap. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: