Kantongi Nama, Kejari Purbalingga Bakal Tetapkan Tersangka Akhir Desember

Kantongi Nama, Kejari Purbalingga Bakal Tetapkan Tersangka Akhir Desember

Ilustrasi : Kantor Kejari Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS -

PURRBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga bakal menetapkan tersangka dalam bantuan operasional kesehatan (BOK) Puskemas Kutasari, paling lambat akhir bulan ini.

Sebab, Kejari Purbalingga sudah memiliki alat bukti lengkap untuk menetapkan dalam kasus, yang sudah masuk tahap penyidikan tersebut.

"Tinggal tunggu waktu saja. Akhir Desember (2023) sudah ada kesimpulan siapa yang akan menjadi tersangka," kata Kasi Intel Kejari Purbalingga Ahmad Dice Novenra kepada Radarmas, ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 12 Desember 2023.

Dia menjelaskan, pihaknya telah mengantongi sejumlah alat bukti untuk menetapkan tersangka. Termasuk satu unit alat pengisi bahan bakar mini atau Pom Mini di Desa Kedungwuluh, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Kutasari, Kejari Purbalingga Sita Satu Unit Pom Mini

BACA JUGA:Kejari Purbalingga Periksa 20 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Kutasari

Pihaknya juga sudah mengantongi nama, yang bakal ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Namun, dia masih belum mengungkapkannya.

Dia menjelaskan, dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Purbalingga kasus penyalahgunaan dana BOK Puskesmas Kutasari, menimbulkan kerugian negara Rp 257.755.690.

Ketika disinggung apakah ada pengembalian uang negara dalam kasus tersebut? Dia menyebutkan sudah ada.

Namun, dia menjelaskan, pengembalian uang negara tersebut tidak dilakukan melalui Kejari Purbalingga. Akan tetapi, langsung dikembalikan ke kas daerah melalui Inspektorat Kabupaten Purbalingga.

BACA JUGA:Kejari Purbalingga Periksa 20 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Kutasari

"Seharusnya dilakukan melalui kami, karena perkara tersebut sedang ditangani Kejari Purbalingga. Ada mekanismenya, tidak langsung seperti itu," jelasnya.

Dia juga memastikan, kasus tersebut akan terus berjalan hingga ke pengadilan, meski ada pengembalian uang kerugian negara. Sebab, kasus sudah masuk ke tahap penyidikan.

Diakui olehnya ada jangka waktu yang lama, dari pertama kali kasus tersebut masuk tahap penyelidikan hingga sudah masuk tahap penyelidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: