Marak Penjemputan Pelajar dengan Menggunakan Pikap di Wilayah Pinggiran Banyumas
Antrean pikap penjemput banyak pelajar di wilayah Pekuncen cukup memakan badan jalan nasional yang membuat kendaraan-kendaraan besar sedikit ke tengah jalan sehingga mengganggu lalu lintas.-YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Fenomena di wilayah BANYUMAS Barat terkait ancaman keselamatan dalam berlalu lintas, tidak hanya pada pelajar yang nekat bergelantungan di pintu angkutan atau naik sampai ke atap mobil. Di pinggiran seperti wilayah Kecamatan Pekuncen, penjemputan pelajar dengan pikap juga membahayakan.
Kepala Seksi Keselamatan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas Mufti Hakim mengatakan, penjemputan pelajar dengan menggunakan pikap melanggar aturan lalu lintas. Prinsipnya, angkutan barang apapun termasuk pikap peruntukannya bukan untuk mengangkut manusia. Jika pertimbangannya tidak ada angkutan yang masuk sampai ke desa, mungkin siswa bersama-sama bisa mencarter minibus yang sesuai peruntukannya jelas untuk ditumpangi manusia.
"Kendaraan barang tidak boleh mengangkut manusia. Jelas tidak boleh," katanya.
Hakim menjelaskan, ancaman-ancaman keselamatan lalu lintas tersebut dipetakan untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Seksi Pengendalian Operasi Lalulintas (Dalops). Dari rekan-rekan Dalops dapat mempertimbangkan tindaklanjut atas pelanggaran tersebut melibatkan satuan lalu lintas selaku pemilik kewenangan untuk penindakan.
BACA JUGA:Komplotan Perampok Bersenpi Satroni Gudang Ekspedisi di Patikraja Banyumas, Kerugian Rp 300 Juta
"Kami mengingatkan. Untuk penindakan ada di rekan-rekan Kepolisian," terang dia.
Disinggung terkait peran jembatan timbang di wilayah Ajibarang terkait pengawasan angkutan barang, sepengetahuannya dalam radius tertentu pelanggaran-pelanggaran muatan oleh angkutan barang dapat ditangani. Termasuk bagi angkutan barang yang menghindari pemeriksaan administrasi dan tonase pada jam-jam tertentu.
"Angkutan barang yang parkir menunggu selesainya pemeriksaan di jembatan timbang jika mengular terlalu panjang jelas sudah mengganggu lalu lintas," pungkas Hakim. (yda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: