Odong-Odong Masih Marak Beropasi di Jalan Raya, Sat Lantas Banyumas Tak Segan Beri Tilang

Odong-Odong Masih Marak Beropasi di Jalan Raya, Sat Lantas Banyumas Tak Segan Beri Tilang

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Banyumas, Iptu Susanto-AHMAD ERWIN/RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Meski dilarang beroperasional di jalan raya, namun odong-odong atau kereta wisata masih saja kerap ditemui beroperasi di sejumlah jalan raya di Kabupaten BANYUMAS.

Padahal berdasarkan Surat Bupati Banyumas nomor 551.2/1538 2023 tentang himbauan penggunaan kendaraan modifikasi, yang didasarkan pada Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yaitu pada pasal 48 ayat 1 dan pasal 227.

Odong-odong atau kendaraan serupa yang sudah dimodifikasi  tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya. Hal tersebut karena odong-odong tidak laik jalan dan tidak memenuhi standar operasional.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kanit Gakkum Sat Lantas Polresta Banyumas, Iptu Susanto mengatakan, tidak dapat dipungkiri odong-odong di Banyumas masih ada yang beroperasi di jalan raya. Dan apabila mendapati hal tersebut, tentunya akan dilakukan penindakan.

BACA JUGA:Tak Kuat Nanjak, Odong-Odong Terguling di Kediri Karanglewas

BACA JUGA:Tidak Layak dan Tidak Memenuhi Teknis Keselamatan, di Banyumas Odong-Odong Dilarang Beroperasi

"Tentunya kalau kita menemui kita akan tilang," katanya.

Dijelaskan, dalam penggunaan kendaraan odong-odong tersebut sopir tidak 100 persen harus disalahkan.

"Ada yang merubah yang memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe dan tidak memenuhi kewajiban uji tipe. Sehingga sopir yang menggunakan odong-odong tidak bisa disalahkan 100 persen, tetap yang menyelenggarakan itu siapa," jelasnya.

Sehingga, untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas seperti yang terjadi baru-baru ini di Kecamatan Karanglewas, Iptu Susanto menghimbau masyarakat agar bijak menggunakan sarana tranportasi.

BACA JUGA:Odong-odong Gowes Bakal Dipindah ke Jalur Lebih Aman, Ini Alasannya

BACA JUGA:Odong-Odong Dilarang Mangkal dan Bawa Penumpang Di Jalan Raya

"Jadi masyarakat harus pintar juga menggunakan sarana transportasi, di jalan raya tidak menggunakan odong-odong, karena odong-odong peruntukannya di tempat wisata," pungkasnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: